Internasional, gemasulawesi – Dalam sidang yang dilakukan di hari Jumat, ICJ (Mahkamah Internasional) diketahui menegaskan jika mereka memiliki yurisdiksi untuk mendengarkan kasus yang diajukan oleh Afrika Selatan terhadap kasus genosida di Jalur Gaza.
Dalam sidang tersebut, ICJ juga mengeluarkan 6 perintah darurat kepada penjajah Israel.
Perintah darurat yang pertama adalah penjajah Israel harus mengambil segala tindakan yang mungkin untuk dilakukan untuk mencegah tindakan genosida terhadap masyarakat sipil di Jalur Gaza.
Baca Juga:
Sejumlah Negara Barat Tangguhkan Pendanaan UNRWA, Palestina Kritik Tindakan Tersebut
Diketahui jika tindakan tersebut termasuk dengan tidak membunuh warga Palestina, tidak menyebabkan kerugian fisik dan psikologis dan tidak melakukan tindakan yang sebelumnya dirancang untuk mencegah kelahiran.
Selain itu, juga tidak menimbulkan tindakan kondisi kehidupan yang mungkin akan mengakhiri keberadaan suatu bangsa.
Perintah darurat lainnya adalah penjajah Israel harus memastikan militernya untuk tidak melakukan tindakan apapun yang disebutkan sebelumnya tadi.
Selanjutnya, ICJ juga harus mencegah dan memberikan hukuman langsung terhadap hasutan langsung dan publik untuk melakukan tindakan genosida di Jalur Gaza.
Tindakan darurat lainnya yang diperintahkan adalah penjajah Israel harus memastikan tersedianya layanan dasar dan juga bantuan kemanusiaan.
Selain itu, ICJ memerintahkan penjajah Israel untuk mencegah bukti kejahatan perang di Jalur Gaza dan juga memberikan izin serta akses untuk misi pencarian fakta untuk kasus genosida.
Perintah lain dari ICJ adalah penjajah Israel juga harus menyerahkan laporan tentang semua langkah yang telah diambilnya untuk mematuhi tindakan yang diperintahkan dalam waktu 1 bulan.
Namun, meskipun ICJ telah mengumumkan keputusan tersebut, ICJ juga tidak menyerukan gencatan senjata ataupun penghentian perang.
Terdapat juga laporan yang menunjukkan jika penjajah Israel terus melakukan pemboman dan serangan di Jalur Gaza.
Baca Juga:
ICJ Tidak Perintahkan Perang Berhenti, Warga Palestina Akui Harapan Mereka Hilang
Selain itu, perintah darurat tentang penghasutan disebutkan kemungkinan besar tidak dapat berlaku untuk anggota Knesset penjajah Israel.
Hal ini dikarenakan para anggota Knesset penjajah Israel memiliki kekebalan parlemen.
“Hal ini membuat segalanya berada di tangan penjajah Israel karena ICJ tdiak memberikan penjelasan spesifik tentang bagaimana penjajah Israel harus memberikan lebih banyak bantuan,” kata Neil Sammonds yang merupakan juru kampanye senior Palestina di War on Want yang adalah kelompok HAM.
Sammonds menambahkan jika PM penjajah Israel, Benjamin Netanyahu, juga telah menyatakan penjajah Israel tidak akan mematuhi keputusan ICJ. (*/Mey)