Hukum, gemasulawesi – Buntut dengan tayang-nya drama dokumenter In The Name of God: A Holy Betrayel yang diproduksi oleh Netflix Korea Selatan, sekte The Baby Garden gugat kantor pusat Netflix di Amerika Selatan.
Sebelum sekte The Baby Garden gugat kantor pusat Netflix di Amerika Selatan hari ini Sabtu, 25 Maret 2023 sekte tersebut menuntut Netflix Korea Selatan karena tidak mengindahkan larangan untuk menayangkan drama dokumenter In The Name of God: A Holy Betrayel.
Akan tetapi, karena tidak bisa menuntut Netflix di Korea Selatan yang telah menayangkan drama dokumenter In The Name of God: A Holy Betrayel, sekte The Baby Garden gugat kantor pusat Netflix di Amerika Selatan sebesar 3,5 miliar rupiah.
Baca: Ditemukan Tewas Hingga Membusuk, Satu Keluarga Diduga Mati Kelaparan
Kim Ki Soon yang merupakan kepala sekte dan kepala gereja dari The Baby Garden yang menuntut Netflix Korea Selatan, Jo Sung Hyun, dan juga MBC.
Jo Sung Hyun yang menjadi pemimpin atau sutradara penayangan drama dokumenter ini tidak hanya dituntut saja tapi diancam 4 sekte oleh karena itu ketika drama ini tayang sutradara In The Name of God: A Holy Betrayel dijaga ketat oleh Netflix.
Dikatakan bahwa pada tanggal 24 Maret 2023, Divisi Perjanjian Perdata ke-50 yang berasal dari Pengadilan Distrik Pusat Seoul sedang melakukan interogasi.
Interogasi dilakukan atas pengajuan yang diklaim sekte The Baby Garden karena telah memproduksi dan menyiarkan drama dokumenter In The Name of God: A Holy Betrayel yang memberikan dampak dengan berkurangnya pengikut sekte.
Sekte The Baby Garden awalnya ingin meminta ganti rugi akibat dampak dengan tayangnya drama dokumenter In The Name of God: A Holy Betrayel terhadap sekte mereka.
Karena berdasarkan dari data setelah tayangnya drama dokumenter In The Name of God: A Holy Betrayel banyak yang sudah meninggalkan 4 sekte di dalam drama tersebut.
Melihat MBC yang mendapatkan tuntutan perwakilan dari MBC menjelaskan alasan dan tujuan kenapa menyiarkan drama dokumenter ini agar para masyarakat menyadari tentang sekte yang menyelewengkan atau menyimpang dengan membawa nama agama.
“Drama dokumenter In The Name of God: A Holy Betrayel mencakup kisah ibu yang membiarkan anak laki-lakinya meninggal di Baby Garden, kisah orang tau yang membiarkan penyerangan kolektif terhadap putri mereka, dan kejadian-kejadian di mana para pengikut Kim Ki Soon dipaksa harus bekerja tanpa digaji”
“Tujuannya adalah demi meningkatkan kesadaran serta penuh kewaspadaan kepada masyarakat luas bagaimana harus bersikap dan berpikir lebih berhati-hati untuk mengikuti sekte yang menyimpang dengan menyangkut pautkan nama agama”
Berita The Baby Garden yang gugat Netflix di Korea Selatan kembali ditarik sebelumnya pada tanggal 24 Maret 2023.
Hari itu The Baby Garden menggugat dan hari itu juga sekte yang dikepalai Kim Ki Soon itu menarik gugatan ke Netflix, sutradara Jo Sung Hyun, dan MBC.
Alasan The Baby Garden kembali menarik gugatan tersebut karena menilai bahwa apa yang dilakukan mereka tidak ada artinya.
The Baby Garden menilai bahwa seharusnya mereka menggugat Netflix pusat karena hak substantif yang berkaitan dengan tayangnya drama Dokumenter In The Name of God: A Holy Betrayel ini dimiliki oleh kantor pusat Netflix yang ada di Amerika Selatan.
Makanya, satu hari setelah mencabut gugatan tersebut The Baby Garden langsung menuntut Netflix di Amerika Selatan untuk meminta ganti rugi sebesar 3,5 miliar rupiah atau 300 juta KRW. (*/Wulandari)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News