Hukum, gemasulawesi - Seorang pria yang telah lama menjadi buronan dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek infrastruktur akhirnya ditangkap polisi.
Hironimus Adja alias Hans, yang sebelumnya sempat menghilang, ditangkap di rumahnya di Jalan Rindang I, Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan, baru-baru ini.
Penangkapan ini dilakukan oleh tim dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT setelah melakukan pencarian intensif selama tiga hari di wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol. Henry Novika Chandra, mengungkapkan bahwa tim gabungan yang dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman, dengan dukungan dari Satgas TPPO Bareskrim Polri, berhasil mengamankan tersangka tanpa ada perlawanan.
"Kami telah bekerja keras untuk menelusuri keberadaan tersangka dan akhirnya berhasil menangkapnya dengan aman," ujar Henry pada Minggu, 2 Maret 2025.
Hironimus Adja diduga terlibat dalam kasus penipuan yang dilakukan bersama rekannya, Sarlina M. Asbanu alias Serli.
Mereka menjanjikan proyek pembangunan Bendungan Benkoko dan Bendungan Oeltua kepada korban, Saulus Naru, dengan dalih memiliki akses khusus ke tender proyek di Kementerian PUPR.
Aksi penipuan ini terjadi pada Januari 2020, saat korban bertemu dengan kedua tersangka di sebuah hotel di Kota Kupang.
Korban akhirnya tertipu dan menyerahkan uang secara bertahap hingga mencapai Rp 275 juta.
Uang tersebut diklaim akan digunakan untuk melobi panitia pelelangan proyek, namun proyek yang dijanjikan ternyata tidak pernah ada.
Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengumpulkan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap kedua tersangka.
"Kami memiliki bukti berupa rekening koran serta kwitansi penyerahan uang. Selain itu, tujuh saksi telah diperiksa untuk memperjelas alur kasus ini," tambah Henry.
Baca Juga:
Inilah Trik Mudah Menyimpan Video yang Ada di Ponsel! Tidak Ada Lagi Penyimpanan yang Kepenuhan
Penyidikan terhadap kasus ini sempat tertunda karena salah satu tersangka diketahui mencalonkan diri dalam Pilkada DPR RI.
Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, status tersangka tetap ditetapkan kepada keduanya. Polisi memastikan bahwa kasus ini akan terus diproses hingga tuntas.
Setelah diamankan di Jakarta, Hironimus Adja untuk sementara ditahan di Polres Metro Jakarta Barat.
Selanjutnya, ia akan diterbangkan ke Kupang menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA456.
Baca Juga:
OpenAI Meluncurkan Model AI Versi Baru GPT-4.5, Lebih Cerdas, Akurat, serta Terkesan Alami
Setelah tiba di Kupang, tersangka akan langsung ditahan di Rutan Polda NTT guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polda NTT mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan proyek pemerintah.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada janji-janji proyek besar tanpa kejelasan resmi. Jika menemukan indikasi penipuan, segera laporkan kepada pihak berwenang," tegas Henry. (*/Shofia)