Hanya Divonis 4 Tahun Penjara, Aset Milik Doni Salmanan juga Dikembalikan

<p>Ket Foto: Doni Salmanan (Foto/Instagram/@Donisalmanan)</p>
Ket Foto: Doni Salmanan (Foto/Instagram/@Donisalmanan)

Hukum, gemasulawesi – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung menetapkan vonis 4 tahun penjara kepada Doni Salmanan. Dalam putusannya, hakim juga tidak menyita aset kendaraan hingga rumah mewah milik Doni Salmanan.

“Barang bukti berupa 33-131 diberikan kembali kepada terdakwa selain itu barang bukti dalam poin 132 juga seterusnya dikembalikan kepada negara,” ujar majelis hakim yang diketuai Achmad Satibi saat membacakan amar putusan di PN Bale Bandung, Kamis 15 Desember 2022 dilassir melalui akun Instagram @mimijulid

Aset-aset itu terdiri dari kendaraan, uang sampai sertifikat rumah. Hakim menjelaskan, aset itu tak disita lantaran aset yang didapat oleh Doni Salmanan sebagai aplikator aplikasi Quotex dan bukan melalui hasil tindak pidana. Terlebih, dia berpendapat regulasi trading juga binary option masih belum jelas.

Baca: PAD Dinas Kelautan dan Perikanan Sulut Mencapai Miliaran Rupiah

Sementara itu melalui persidangan, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung Mumuh Ardiansyah menyebutkan, terhadap sidang tuntutan jaksa memohon hakim agar merampas barang bukti. Akan tetapi hal itu tak diamini.

“Terdapat tiga bagian barang bukti yang satu itu terlampir dari 1-32, kemudian dari poin 33 sampai 131 itu dikembalikan (terdakwa), itu merupakan aset-aset. Selanjutnya 132 hingga seterusnya disita negara,” jelas Mumuh.

Menurut hakim terdakwa Doni Salmanan tidak terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Itulah sebabnya, Doni tidak diwajibkan mengembalikan uang kepada korban.

Baca: Kereta Api Pertama di Sulawesi Siap Melayani Masyarakat Saat Libur Natal dan Tahun Baru

“Membebaskan terdakwa oleh sebab itu dari dakwaan kedua tersebut,” kata hakim Satibi.

Disisi usai mendengarkan putusan vonis, para korban Doni Salmanan yang berada di ruang persidangan langsung memberi reaksi. Mereka yang awalnya duduk tenang segera berdiri juga sempat ingin menghampiri hakim.

Beberapa petugas bahkan kepolisian langsung mencegah aksi itu. Selanjutnya para korban lantas meluapkan emosi sembari membentangkan spanduk yang telah dibawanya. Mereka tampak kecewa atas hasil putusan hakim yang tak mengabulkan ganti rugi korban juga mengembalikan beberapa barang bukti ke terdakwa serta beberapa barang bukti disita negara.

“Ada permainan saya telah mengetahuinya, saya buat video, Komisi Yudisial untuk bantu kami ada jual beli hukum, antara hakim juga pengacara. Ikbar pengacara Doni Salmanan memiliki hakim agung, keadilan telah hilang,” ujar Alfred Nobel yang diketahui salah satu korban.

Baca: BKKBN Sebut Ada 6 Provinsi Angka Stunting Dibawah 20 Persen

Dia memohon Komisi Yudisial mengusut seluruh perangkat persidangan. Menurutnya, keputusan yang diberikan hakim menjadikan para korban sekarang ini menderita.

Diketahui Doni Salmanan hanya divonis 4 tahun atau lebih ringan dari tuntutan JPU, ialah 13 tahun penjara. Selain itu, Doni cuma diminta membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan. (*/NRU)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Tags

Artikel Terkait

wave

Kejari Tahan Kadis Kesehatan Gorontalo Utara

Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara menahan Kepala Dinas Kesehatan (Kadis) Kabupaten Gorontalo Utara, tersangka RYK setelah ditetapkan

Pelajar Viral Usai Tendang Lansia di Sumatera Utara Dibekuk Polisi

Pelajar viral usai tendang seorang perempuan lanjut usia (lansia) di Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara berhasil dibekuk

Cemburu, Suami Ketiga Bunuh Suami Pertama di Bone Bolango

Akibat cemburu, Suami ketiga HM perempuan Yuni bunuh suami pertama YN, warga Desa Tupa, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone pada Rabu

Polda Jatim Tetapkan Tersangka Baru Kasus Video Kebaya Merah

Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) menangkap tersangka CZ seorang mahasiswi diduga terlibat pembuatan video porno Kebaya Merah.

Teka-teki Rumah Tangga Feby Sharon Bersama Mantan Kapolres Muara Enim

Isu rumah tangga mantan Kapolres Muara Enim, AKBP Aris Rusdianto bersama Feby Sharon sempat menjadi teka - teki.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;