Ferdy Sambo Bantah Soal Brigadir J Jadi Ajudan Putri Candrawathi: Hanya Sebutan Saja

<p>Ket Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (instagram/@real.dramahaluu)</p>
Ket Foto: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. (instagram/@real.dramahaluu)

Hukum, gemasulawesi – Persidangan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11) kemarin menghadirkan dua saksi yaitu Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq. Pada kesaksiannya Adzan Romer dan Deden Miftahul Haq menyebutkan, bila Brigadir J merupakan ajudan dari Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo.

Mendengar pernyataan Adzan Romer dan Deden Miftahul Haq. Mantan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Pati Yanma Polri ini membantahnya.

Baca: Ferdy Sambo Bukan Polisi, Sudah Dipecat! Komisi III DPR: Polri Tidak Harus Bela Lagi

“Saya itu meluruskan pak, bahwa istri saya ini tidak punya ajudan pak, mungkin mereka saja ajudan pak, ” terang Ferdy Sambo.

Menambahkan Ferdy Sambo menjelaskan, istri perwira bintang dua tidak boleh ada ajudan. Jadi hanya mengurus rumah tangga dan menjadi sopir ketika ada kegiatan bayangkari.

Senada dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga turut membatah pernyataan dari Adzan Romer dan Deden Miftahul Haq. Putri menegaskan, Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo.

Baca: Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM

“Joshua bukanlah ajudan saya tetapi ajudan bapak ferdi sambo yang diperbantukan sebagai untuk atau sopir saya untuk membawa mobil pada saat keluar atau dalam kegiatan bayangkari,” kata Putri Candrawathi.

Putri pun mengatakan, Brigadir J sering membantunya dalam rumah tangga untuk oprasional di rumah maupun dinas.

Polisi memiliki fungsi dan tugas melindungi mengayomi, dan melayani masyarakat. Termasuk menjadi ajudan baik instansi Polri maupun instansi negara lain.

Baca: Polri Ungkap Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo

Hal demikian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017. Peraturan diatas berlaku bila seorang polisi menjadi ajudan dan bertugas diluar Institusi kepolisian.

Anggota polisi yang bisa diberi tugas sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengamanan para pejabat.

Sementara untuk jumlahnya polisi yang bisa dijadikan ajudan pejabat hanya dua personel. Kemudian untuk pengamanan dan pengawalan sebanyak enam orang. Jumlah yang ditetapkan berdasarkan pasal 8 Ayat 3 Perkap Nomor 4 Tahun 2017. (*/NRU)

Editor: Muhammad Irfan Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Ditemukan Tewas Hingga Membusuk, Satu Keluarga Diduga Mati Kelaparan

Warga perumahan citra garden, Kalideres, Jakarta Barat digegerkan dengan penemuan korban tewas membusuk satu keluarga di dalam rumah sendiri.

Empat Korban Tewas di Kalideres Akan Dikremasi Besok, Adik Korban: Kami Tahu dari Pak RT

Setelah dilakukan otopsi  pada empat orang korban tewas di kalideres, Jakarta barat yang ditemukan  pada tanggal 10 November 2022.

Terbongkar Perselingkuhan Anggota Kepolisian, Sang Istri Minta Hukuman Seberatnya

Perselingkuhan dan penelantaran keluarga yang di lakukan oleh oknum anggota Kepolisian Polsek Pondok Aren Tanggerang Selatan.

Henri Yosodiningrat Sebut Hendra Kurniawan Telah Difitnah

Mantan Karopaminal, Hendra Kurniawan Hendra Kurniawan, Henri Yosodiningrat, mengatakan bahwa kliennya telah difitnah.

Polisi Belum Mau Ungkapkan Pasal yang Dikenakan Untuk Pemeran Vidio Kebaya Merah

Polda Jawa Timur belum mau ungkapkan secara detail pasal dan ancaman hukum pidana terhadap kedua pemeran di video kebaya merah.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;