Hukum, gemasulawesi – Persidangan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (8/11) kemarin menghadirkan dua saksi yaitu Adzan Romer dan Daden Miftahul Haq. Pada kesaksiannya Adzan Romer dan Deden Miftahul Haq menyebutkan, bila Brigadir J merupakan ajudan dari Putri Candrawati yang merupakan istri Ferdy Sambo.
Mendengar pernyataan Adzan Romer dan Deden Miftahul Haq. Mantan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat sebagai Pati Yanma Polri ini membantahnya.
Baca: Ferdy Sambo Bukan Polisi, Sudah Dipecat! Komisi III DPR: Polri Tidak Harus Bela Lagi
“Saya itu meluruskan pak, bahwa istri saya ini tidak punya ajudan pak, mungkin mereka saja ajudan pak, ” terang Ferdy Sambo.
Menambahkan Ferdy Sambo menjelaskan, istri perwira bintang dua tidak boleh ada ajudan. Jadi hanya mengurus rumah tangga dan menjadi sopir ketika ada kegiatan bayangkari.
Senada dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi juga turut membatah pernyataan dari Adzan Romer dan Deden Miftahul Haq. Putri menegaskan, Brigadir J adalah ajudan Ferdy Sambo.
Baca: Ferdy Sambo Bos Mafia? Ini Penjelasan Ketua Komnas HAM
“Joshua bukanlah ajudan saya tetapi ajudan bapak ferdi sambo yang diperbantukan sebagai untuk atau sopir saya untuk membawa mobil pada saat keluar atau dalam kegiatan bayangkari,” kata Putri Candrawathi.
Putri pun mengatakan, Brigadir J sering membantunya dalam rumah tangga untuk oprasional di rumah maupun dinas.
Polisi memiliki fungsi dan tugas melindungi mengayomi, dan melayani masyarakat. Termasuk menjadi ajudan baik instansi Polri maupun instansi negara lain.
Baca: Polri Ungkap Pengakuan Terbaru Ferdy Sambo
Hal demikian diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian (Perkap) Nomor 4 Tahun 2017. Peraturan diatas berlaku bila seorang polisi menjadi ajudan dan bertugas diluar Institusi kepolisian.
Anggota polisi yang bisa diberi tugas sebagai ajudan atau personel pengamanan dan pengamanan para pejabat.
Sementara untuk jumlahnya polisi yang bisa dijadikan ajudan pejabat hanya dua personel. Kemudian untuk pengamanan dan pengawalan sebanyak enam orang. Jumlah yang ditetapkan berdasarkan pasal 8 Ayat 3 Perkap Nomor 4 Tahun 2017. (*/NRU)
Editor: Muhammad Irfan Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News