Legalisasi Ganja di Indonesia, Kepala BNN Tegaskan Menolak

<p>(Foto Istimewa)</p>
(Foto Istimewa)

Berita Hukum, gemasulawesi – Legalisasi ganja di Indonesia, terkait hal itu Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI Petrus Reinhard Golose menegaskan bahwa pihaknya tetap menolak legalisasi ganja di Indonesia.

Hal itu diungkapkan Petrus Reinhard Golose Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI saat ditemui di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali, Minggu 19 Juni 2022.

“Saya konsisten tidak melegalkan ganja,” ucap Petrus dalam pertemuan Minggu 19 Juni 2022 di Auditorium Widyasaba, Kampus Universitas Udayana, Kabupaten Badung, Bali.

Menurutnya, belum ada pembahasan mengenai legalisasi ganja di Indonesia, meski di negara lain sudah ada pembahasan seperti itu.

Baca: Bentangkan Poster, Jemaah Haji Indonesia Ditahan Polisi Arab Saudi

Ia mengatakan, tidak ada, sampai saat ini belum ada pembicaraan tentang legalisasi ganja. Jadi kalau di tempat ada belum ada di Indonesia.

Petrus mengatakan, meski beberapa negara telah melegalkan ganja, lebih banyak negara yang menolak melegalkan ganja.

“Dari banyak negara, bahkan lebih banyak negara yang tidak melegalkan. Jadi kita tahu bahwa di ganja ada dua THC dan CBD, ada dua bagian. Namun, kita tahu bahwa pemerintah federal masih melarang ini di Amerika Serikat. Tapi itu dibiarkan di negara lain,” jelas Petrus.

Thailand pekan lalu secara resmi mengizinkan penggunaan ganja untuk tujuan pengobatan dan kosmetik. Dengan kebijakan ini, Thailand menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang melegalkan ganja untuk keperluan medis dan kosmetik.

Meski melegalkan ganja, Thailand tetap menerapkan sejumlah aturan.

Pemerintah Thailand memberlakukan pembatasan ekstraksi ganja. Menurut aturan ini, kandungan senyawa psikoaktif dalam ganja tidak boleh melebihi 0,2 persen tetrahydrocannabinol (THC).

Pemerintah juga akan melarang penjualan ganja kepada ibu hamil dan kelompok usia di bawah 20 tahun.

Orang yang merokok ganja di depan umum dan menyebabkan kerusuhan juga dapat dituntut.

Selain Thailand, ada beberapa negara lain yang telah memberlakukan kebijakan legalisasi ganja, antara lain Kanada, Italia, Australia, Argentina, Belanda, Meksiko, dan Uruguay. (*Ikh)

Baca: KKB Diduga Pelaku Penyerangan Anggota Brimob Papua

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Bentangkan Poster, Jemaah Haji Indonesia Ditahan Polisi Arab Saudi

Bentangkan poster di Tanah Suci, Jemaah haji asal Indonesia ditahan Polisi Arab Saudi, terkait hal itu Kementerian Agama (Kemenag)

KKB Diduga Pelaku Penyerangan Anggota Brimob Papua

Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua diduga menjadi pelaku penyerangan yang menewaskan anggota Brimob di Napua,

Penganiayaan Wanita di Makassar Viral, Polisi Amankan Pelaku di Poso

Penganiayaan dan penelanjangan wanita di kamar hotel Makassar, Sulawesi Selatan. Para pelaku berhasil diamankan di Kabupaten Poso

Gakkum KLHK Tahan Pemilik Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong

Gakkum KLHK Sulawesi resmi tahan pemilik tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu diungkapkan

Jual Amunisi ke KKB, Kapolda Papua Pastikan Berikan Sanksi Tegas

Jual beli amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Polisi Mathius D.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;