Gakkum KLHK Tahan Pemilik Tambang Emas Ilegal Parigi Moutong

<p>Foto: Alat berat yang disita dari lokasi tambang. (Foto Istimewa)</p>
Foto: Alat berat yang disita dari lokasi tambang. (Foto Istimewa)

Berita Hukum, gemasulawesi – Gakkum KLHK Sulawesi resmi tahan pemilik tambang emas ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah. Hal itu diungkapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan bahwa pemilik tambang emas ilegal tersebut berinisial AM 44 Tahun.

Balai Gakkum, Kepala Daerah KLHK Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, kasus ini bermula saat penyidik mengamankan K (42). K tertangkap mengoperasikan tambang emas ilegal di kawasan hutan pemerintah di Desa Sipayo, Kabupaten Parigi Moutong pada Januari 2022.

“Kasus ini merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus K (42), seorang operator tambang ilegal yang ditangkap oleh Balai Gakkum,” ucap Dodi Kurniwan kepada salah satu media online dalam keterangannya, Sabtu 18 Juni 2022.

Setelah diselidiki lebih lanjut, diketahui seorang pria K telah bekerja sama dengan pelaku AM sebagai orang yang mendanai kegiatan penambangan emas ilegal tersebut. AM akhirnya ditangkap pada Selasa 24 Mei 2022.

Baca: Pemandangan Kebun Madu Efi Berastagi Seperti Alam Luar Negeri

Dodi Kurniawan mengatakan, penangkapan AM merupakan penangkapan kedua.

Dodi mengatakan AM sering memberi K modal untuk menambang emas secara ilegal. Kemudian AM membeli emas dari tambang milik operator itu.

“Caranya beri modal, bekerja sama dengan operator, sediakan alat berat dan lain-lain, beli hasil tambang dan jual ke siapa saja,” ucapnya.

Menurut Dodi, pelaku AM membawa hingga 6 alat berat. Dengan cara ini, AM dan K bisa mendapatkan 1 kilogram emas hanya dalam waktu satu minggu.

Ia menjelaskan, misalnya seminggu 1 kg, sudah bekerja lebih dari 3 bulan dan menggunakan lebih dari satu alat, omzetnya miliaran. Kadang, setelah ditangkap, fakta ini biasanya digunakan untuk penyidikan.

Dodi menambahkan, AM merupakan salah satu pengumpul dan pedagang emas terbesar di Sulawesi Selatan. Sebelum dijual, AM terlebih dahulu mengolah emas hasil tambang tersebut menjadi perhiasan.

“Ini pelaku adalah orang penampungan, membeli dan menjual emas di Sulawesi Selatan. Diperkirakan bisa 23 miliar (rupiah) per bulan, bisa lebih dan kurang. Kalau lancar, bisa miliaran,” ucapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka AM dituding melakukan penambangan di kawasan hutan tanpa izin menteri dan terlibat atau membantu eksploitasi kawasan hutan secara ilegal. AM dituding UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Ia mengatakan, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 100 miliar. (*Ikh)

Baca: Menlu Retno Kecam Dua Politikus India Penghina Nabi Muhammad SAW

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

Jual Amunisi ke KKB, Kapolda Papua Pastikan Berikan Sanksi Tegas

Jual beli amunisi dan senjata api ke Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua, Kepolisian Daerah (Kapolda) Papua Irjen Polisi Mathius D.

Anggota Brimob Papua Tewas Dibacok Orang Tak Dikenal

Anggota Brimob Bernama Diego Rumaropen meninggal dunia tewas di bacok orang tak dikenal (OTK), di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua

Diduga Bermasalah, Inspektorat Parigi Moutong Bidik Puluhan Desa

Diduga Bermasalah, puluhan desa dan Kepala Desa yang telah usai jabatannya kini dalam bidikan pemeriksaan Inspektorat Parigi Moutong

Puluhan Pelaku Kriminal Ditangkap, Ini Kasus Dominan di Parigi Moutong

Puluhan pelaku kriminal ditangkap, Kepala Polisi Resort Parigi Moutong, mengungkap puluhan pelaku kasus tindak pidana beserta barang bukti

50 Kendaraan Terjaring Razia Operasi Patuh Tinombala Parigi Moutong

50 kendaraan terjaring razia dalam operasi patuh tinombala yang digelar di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;