Ini Hukuman Pelaku Pemalsuan Data Identitas Sertifikat Vaksinasi di Kalteng

<p>Foto: Ini Hukuman Pelaku Pemalsuan Data Identitas Sertifikat Vaksinasi di Kalteng</p>
Foto: Ini Hukuman Pelaku Pemalsuan Data Identitas Sertifikat Vaksinasi di Kalteng

Gemasulawesi– Dua pelaku pemalsuan identitas sertifikat vaksinasi Covid19 di Kalimantan Tengah (Kalteng) terancam hukuman berbeda. Pelaku MP (25) yang berstatus mahasiswa di ancam enam tahun penjara, sementara SHF seorang remaja berusia 16 tahun diancam hukuman 12 tahun penjara.

“Keduanya terdeteksi saat melintasi pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan Jalan Mahir Mahar Km 23,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Palangka Raya Kompol Todoan Agung Gultom, Jumat 10 September 2021.

Dia menjelaskan, atas tindakannya pelaku MP pemalsuan identitas sertifikat vaksinasi covid19 dikenai Pasal 263 Ayat (2) KUHP atau 268 Ayat (2), sedangkan untuk pelaku SHF yang masih di bawah umur, dijerat Undang-Undang ITE.

Baca juga: Warga Bikin Petisi Tolak Kartu Vaksinasi, Kementerian Kesehatan Prihatin

Menurut dia, peran SFH dalam kasus itu ialah mengganti data identitas dengan menggunakan barcode milik orang lain, diketahui pernah dibuat pelaku sebelumnya.

Pelaku MP meminta SFH membuatkan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat mengikuti Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dijadwalkan di universitasnya di Palangka Raya.

Namun, karena hal itu, keduanya harus berurusan dengan hukum. Mereka kini juga sudah mendekam di rumah tahanan Mapolresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu.

“Berdasarkan pengakuan SFH selama ini, baru tiga orang yang membuat sertifikat vaksinasi itu. Ketiga orang itu akan kami lakukan penyelidikan,” katanya.

Sebelumnya, terungkapnya kasus pemalsuan sertifikat vaksinasi Covid-19 digital itu berawal dari tertangkapnya MP pada Selasa 7 September 2021 sekitar pukul 20.00 WIB, di pos penyekatan PPKM di Desa Taruna-Kalampangan.

Baca Juga: Mahasiswa Papua Didorong Manfaatkan Beasiswa untuk Perubahan Bangsa

Pemalsuan dilakukan MP, melintas dari arah Kabupaten Pulang Pisau, terkuak ketika petugas di pos penyekatan mengecek sertifikat vaksinasi digital dimilikinya. Ternyata data muncul tidak cocok dengan identitas dirinya.

Setelah menemukan fakta-fakta itu, anggota kepolisian menangani persoalan itu langsung mengembangkan dan mencari tahu dari mana yang bersangkutan mendapatkan sertifikat vaksinasi palsu itu.

“Setelah dikembangkan, kami menangkap SFH di Palangka Raya karena yang bersangkutan sehari-harinya bekerja di salah satu pencetakan stiker,” katanya.

Dari tangan kedua tersangka, kepolisian menyita dua unit ponsel dan satu unit komputer lengkap dengan peralatan percetakan. (***)

Baca juga: Kinerja Cakupan KIA 100 Persen, Parimo Raih Penghargaan

...

Artikel Terkait

wave

Disebut Pejabat Terkaya di Rokan Hulu,Umzakirman: Salah Input Data LHKPN

Kabag Kesra Sekda Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Umzakirman angkat bicara, soal dirinya disebut-sebut sebagai pejabat terkaya versi LHKPN.

Polresta Tangerang Selatan Gulung Produsen Tembakau Sintetis Antarprovinsi

Polisi gulung jaringan produsen tembakau sintetis di kawasan Tangerang Selatan (Banten), Gunung Sindur (Jawa Barat) dan Makassar (Sulsel).

Tidak Akurat, KPK Periksa Kebenaran Data LHKPN

KPK saat ini lebih aktif memeriksa kebenaran data kekayaan penyelenggara negara ke berbagai stakeholder terkait, dibandingkan data LHKPN

Kelola Pabrik Sabu di Tangerang, WN Iran Terancam Hukuman Mati

Dua WN Iran terancam hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, diduga sebagai pengelola pabrik sabu rumahan di Tangerang, Banten.

Lima Bocah Diduga Curi Uang Kas Sekolah Dikembalikan ke Orangtua

Polres Gunungkidul, Yogyakarta telah mengembalikan kelima bocah diduga pelaku pencurian uang kas disalah satu SD di Kapanewon Rongkop.

Berita Terkini

wave

Tragedi Cakung: Suami Bakar Istri hingga Tewas, Diduga Konsumsi Narkoba saat Ditangkap

Seorang pria di Cakung membakar istrinya hingga tewas karena masalah sepele, diduga dalam pengaruh narkoba.

Menhut Perketat Pengawasan Izin Kawasan Hutan Demi Seimbangkan Ekonomi dan Kelestarian Alam

Menhut Raja Antoni tegaskan pengawasan ketat izin hutan agar pembangunan tetap selaras dengan pelestarian lingkungan.

Kemenkeu Buka Blokir Anggaran Rp168,5 Triliun untuk Dukung Program Prioritas dan Operasional K/L

Kementerian Keuangan buka blokir anggaran untuk program prioritas, operasional K/L, dan percepatan penyerapan belanja negara.

Kebijakan Penempatan Dana Rp200 Triliun Mulai Berdampak, Purbaya: Likuiditas Meningkat, Ekonomi Bergerak

Menkeu Purbaya yakin penempatan dana di lima bank berhasil dorong likuiditas, turunkan bunga, dan gerakkan ekonomi.

Bahlil Tekankan Loyalitas Kader Golkar: Kawal Program Presiden, Jangan Jauh dari Rakyat

Ketum Golkar Bahlil minta kader dukung program Presiden, susun anggaran pro rakyat, dan hadir di tengah masyarakat.


See All
; ;