Hukum, gemasulawesi - Tindak pidana korupsi yang melibatkan Harvey Moeis, terdakwa dalam kasus korupsi tata niaga timah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), kini berada di ujung tuntutan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Harvey dengan hukuman penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, terkait dengan kerugian negara yang sangat besar, mencapai Rp 300 triliun.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Jakarta Pusat.
Jaksa menegaskan bahwa perbuatan Harvey sangat merugikan negara, dengan angka kerugian yang terbilang fantastis.
"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp 300 triliun," kata jaksa, dikutip pada Selasa, 10 Desember 2024.
Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan dari PT Refined Bangka Tin, diduga melakukan praktik ilegal dalam kerja sama dengan PT Timah, sebuah BUMN di sektor pertambangan timah.
Tindakannya melibatkan pemanfaatan smelter untuk memurnikan timah dari tambang ilegal milik PT Timah, dan sebagian keuntungan yang didapatkan disisihkan dengan alasan program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jaksa juga mengungkapkan bahwa selain merugikan negara, Harvey memperoleh keuntungan pribadi sebesar Rp 210 miliar dari perbuatannya.
"Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan persidangan," tambah jaksa, yang menyebutkan bahwa Harvey enggan terbuka mengenai perbuatannya di pengadilan.
Namun, ada beberapa hal yang meringankan tuntutan terhadap terdakwa. Salah satunya adalah statusnya yang belum pernah dihukum sebelumnya.
Meskipun demikian, perbuatan Harvey tetap dianggap sangat merugikan negara dan masyarakat, sehingga tuntutan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 1 miliar tetap dibacakan dalam sidang.
Terkait dengan pasal yang dilanggar, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 yaitu tentang Pencegahan serta Pemberantasan kasus TPPU juncto dalam Pasal 55 ke-1 KUHP.
Kasus ini menggambarkan besarnya dampak dari praktik korupsi dan pencucian uang yang merugikan negara dan masyarakat.
Kerugian negara akibat tindakan Harvey Moeis diperkirakan mencapai total Rp 420 miliar, yang mencakup berbagai elemen penyalahgunaan kewenangan dan kerjasama ilegal yang dilakukan terdakwa.
Tindak lanjut dalam kasus ini menjadi penting untuk memastikan keadilan dan pemulihan kerugian yang telah terjadi. (*/Shofia)