Polisi Amankan Sembilan Pelaku Penganiayaan Pasutri

<p>Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan.</p>
Foto: Illustrasi pelaku pembunuhan.

Gemasulawesi– Kapolres Pelalawan Provinsi Riau berhasil mengamankan sembilan orang pelaku penganiayaan Pasutri berinisial Ad (35) dan YH (27). Mereka dituding telah mengguna-guna anak dari salah satu pelaku, hingga menyebabkan meninggal dunia.

“Dalam penanganan kasus itu, kami telah berhasil mengamankan sembilan orang pelaku. Dua diantaranya perempuan,” ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Indra Wijatmiko kepada wartawan saat konfrensi pers di Pelalawan, Minggu 1 Agustus 2021.

Pelaku penganiayaan Pasutri terdiri dari tujuh orang laki-laki berinisial ML (35), JH (22), OW (40), IL (34, BN (52), BH (36), dan JZ (45). Sedangkan dua lainnya adalah perempuan berinisial SG (34) dan WM (28).

Baca juga: Polisi Tangkap Dua Remaja Pelaku Aniaya dan Perusakan di Banggai

Akibat perbuatannya itu, para pelaku penganiayaan Pasutri telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 ayat 2 ke-2 dan ke-3 KUHP, tentang melakukan kekerasan mengakibatkan luka.

Dari pemeriksaan pihaknya, kejadian penganiayaan itu berawal saat anak dari salah satu pelaku berinisial OW mengalami sakit.

Sakit dialami anaknya dianggap tidak wajar pelaku OW dan menuding para korban adaah dalang dari kematian anaknya. Karena telah melakukan guna-guna atau menyantet.

“Anak dari pelaku OW sebelumnya mengalami sakit. Menurut pemikiran pelaku, anaknya mengalami sakit aneh dan menuduh kedua korban sebagai penyebabnya,” kata dia.

Baca juga: Bawa Sabu, Polisi Tangkap Pasutri Asal Parigi Moutong

Pelaku meyakini korban lakukan praktek santet

Pelaku penganiayaan Pasutri, OW meyakini korban melakukan santet. Ia kemudian mengajak pelaku lainnya untuk melakukan tindakan penganiayaan.

Peristiwa nahas itu terjadi pada Jumat 23 Juli dan Sabtu 24 Juli 2021 di sebuah barak tempat tinggal korban, dan para pelaku di areal PT RAPP, Desa Petodaan, Kecamatan Teluk Meranti, Pelalawan.

Sang suami ketika dianiaya, terlebih dulu diikat dengan tali pada tiang barak, sedangkan istrinya diikat di kasur. Keduanya disiksa hingga mengakibatkan salah satu korban tewas.

Baca Juga: KPU Belum Tetapkan Model Surat Suara Pemilu 2024

Akibat kejadian itu, sang suami kritis dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan sang istri tewas di lokasi kejadian.

Diketahui, Sembilan pelaku pengeroyokan merupakan teman kerja pelaku di areal PT RAPP sektor Pelalawan TPK 17 Line 39.

Karena penganiayaan itu, istri korban YH (27) meninggal dunia, dan dikebumikan secara tidak wajar oleh para pelaku penganiayaan. (***)

Baca juga: Dua Pelaku Penganiayaan Pemuda di Jawa Timur Masih Dibawah

...

Artikel Terkait

wave

Polisi Amankan Istri Siram Minyak Goreng Panas ke Suami

Siram minyak goreng panas ke suami, satu wanita berinisial RS (40) warga Desa Dena, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima diamankan polisi.

Polisi Bekuk Pria Ludahi Petugas PLN

Aparat kepolisian di Medan membekuk seorang pria ludahi petugas PLN sedang bertugas melakukan penagihan rekening listrik di cafe milik pelaku

Aksi Balas Dendam, Tukang Parkir di Makassar Tewas

Diduga akibat aksi balas dendam antar kelompok remaja, tukang parkir di Makassar, Sulawesi Selatan, tewas dengan luka tusukan dan tebasan.

Tabrak Lari, Pengendara Mobil Rescue di Makassar Mengaku Salah

Polres Pelabuhan Makassar akhirnya berhasil menangkap pelaku tabrak lari mengendarai mobil rescue di Makassar, Sulawesi Selatan.

Polisi Dalami Kasus Dugaan Pembunuhan Kepala BPBD Merangin

Kepolisian terus mendalami kasus dugaan pembunuhan Plt Kepala BPBD Merangin, Jambi. Korban ditemukan dalam kondisi meninggal bersimbah darah.

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;