Hukum, gemasulawesi - Sebuah kejadian tragis yang menimpa seorang wanita berusia 22 tahun, yang diidentifikasi dengan inisial F, di K-Gym, sebuah tempat fitness sempat viral dan menjadi perhatian publik.
Dimana F meninggal dunia setelah jatuh dari lantai 3 gedung fitness di Jalan Paris II, Kecamatan Pontianak Tenggara, Pontianak, Kalimantan Barat.
Menurut informasi yang diperoleh, insiden ini terjadi setelah korban terpental dari treadmill yang digunakannya di lantai 3 gedung fitness tersebut.
Kapolresta Pontianak, Kombes Adhe Hariadi, mengungkapkan bahwa korban jatuh dari jendela setelah mengalami kecelakaan saat berolahraga di treadmill.
"Diduga korban terjatuh dari jendela di lantai 3 tersebut setelah terpental dari treadmill. Kami menduga, hal ini mungkin terjadi karena korban tidak terbiasa menggunakan treadmill tersebut," ujar Kombes Adhe Hariadi.
Rekaman CCTV menunjukkan treadmill yang digunakan oleh F menghadap ke arah belakang, padahal seharusnya menghadap ke jendela, yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.
Kasat Reskrim Polresta Pontianak, Antonius Trias Kuncorojati, juga membenarkan bahwa rekaman CCTV menunjukkan posisi treadmill yang tidak sesuai standar.
"Rekaman CCTV menunjukkan bahwa treadmill menghadap ke arah yang tidak semestinya, yang mungkin berkontribusi pada kecelakaan tersebut," kata Antonius Trias Kuncorojati.
Setelah melakukan penyelidikan, polisi menetapkan SY, pemilik tempat gym, sebagai tersangka dalam kasus ini.
Penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan empat alat bukti yang menunjukkan adanya kelalaian dari pihak pemilik gym.
Polisi juga telah memeriksa sembilan orang saksi, termasuk pelaku dan saksi ahli, untuk mengungkap lebih lanjut tentang kejadian ini.
Menurut hasil penyelidikan, kasus ini disebabkan oleh kelalaian dari pihak pelaku dan korban. SY dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian, yang mengancam hukuman penjara hingga lima tahun.
Penetapan tersangka ini bertujuan untuk memberikan keadilan bagi korban dan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kasus ini mengangkat isu penting mengenai keselamatan di fasilitas umum seperti gym.
Insiden tersebut menunjukkan perlunya standar keselamatan yang ketat dan pengawasan yang lebih baik untuk mencegah kecelakaan serupa.
Polisi berharap langkah hukum ini dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang lalai dalam menjaga keselamatan, serta meningkatkan kesadaran tentang pentingnya prosedur keselamatan di tempat-tempat fitness.
Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati dan memastikan bahwa fasilitas yang mereka gunakan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan. (*/Shofia)