Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pacarnya Hingga Tewas, Anak Mantan Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas oleh Hakim PN Surabaya, Ini Alasannya

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29).
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29). Source: Foto/Tangkap layar TikTok/@sukamautau

Hukum, gemasulawesi - Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald, yang didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) hingga tewas, sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengumumkan putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan yang diajukan. 

Baca Juga:
Miris! Mahasiswi di Kota Gorontalo Ini Gelapkan 11 Laptop Milik Teman-Teman Kuliahnya Demi untuk Biayai Mantan Pacar, Begini Kronologinya

"Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 259 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Hakim Erintuah, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.

Hakim juga mempersilakan pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk menempuh jalur hukum yang sesuai.

Insiden ini bermula dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023, yang berujung pada kematian Dini. 

Berdasarkan dakwaan, setelah cekcok di dalam lift menuju basement parkir, Ronald menendang kaki dan memukul kepala Dini dengan botol minuman keras sebanyak dua kali. 

Baca Juga:
Innalillahi! Sopir Ojek Online di Kendari Jadi Korban Kekerasan Penumpangnya yang Diduga ODGJ hingga Terluka Parah dan Meninggal Dunia

Setelah kejadian tersebut, Dini dibawa ke rumah sakit oleh Ronald, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam persidangan, Ronald menyangkal semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa kematian Dini disebabkan oleh kondisi medis yang mendasarinya, bukan akibat tindakannya. 

Tim pengacara Ronald juga berpendapat bahwa bukti yang disajikan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahannya.

Putusan bebas ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. 

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Beberapa orang menganggap putusan hakim sudah sesuai dengan bukti yang ada, sementara yang lain merasa bahwa keadilan belum tercapai dan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan hukum bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

Keluarga Dini, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. 

Mereka berharap ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dini. 

Di sisi lain, keluarga Ronald menyambut baik putusan bebas ini dan menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Ronald tidak bersalah. 

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Mereka berharap masyarakat dapat menerima dan menghormati keputusan pengadilan.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam sistem peradilan di Indonesia, terutama ketika melibatkan individu dengan latar belakang berpengaruh. 

Proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding dari pihak keluarga Dini, akan menjadi penentu dalam mencari keadilan atas tragedi ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Gagalkan Pengangkutan Ilegal 8,4 Ton Bawang Bombay dari Luar Negeri di Palangka Raya Kalimantan Tengah, Polisi Amankan 1 Tersangka

Polda Kalteng berhasil mengamankan satu tersangka yang terlibat dalam pengangkutan 8,4 ton bawang bombay ilegal di Palangka Raya.

Bongkar Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dengan 3 Isu Utama, Ini Detailnya

KPK mengungkap dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Tersangka dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.

Sempat Viral Aksi Dua Pria Terlibat Baku Hantam di Jakarta Selatan Hingga Salah Satunya Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 1 Orang Tersangka

Polisi menetapkan tukang antar galon berinsial H (45) sebagai tersangka kasus perkelahian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

5 dari 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam Dipasangi Gelang Detektor dan Hanya Ditahan di Tahanan Kota, Ini Alasannya

Ini alasan Kejaksaan Agung gunakan gelang detektor terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton.

Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka baru kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;