Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan Pacarnya Hingga Tewas, Anak Mantan Anggota DPR RI Ini Divonis Bebas oleh Hakim PN Surabaya, Ini Alasannya

Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29).
Ronald Tannur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan terhadap sang pacar, DSA (29). Source: Foto/Tangkap layar TikTok/@sukamautau

Hukum, gemasulawesi - Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR RI, dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Surabaya.

Ronald, yang didakwa menganiaya kekasihnya Dini Sera Afrianti (26) hingga tewas, sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum. 

Namun, majelis hakim memutuskan bahwa tuduhan tersebut tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

Ketua Majelis Hakim, Erintuah Damanik, mengumumkan putusan tersebut dengan menyatakan bahwa Ronald tidak terbukti bersalah atas semua dakwaan yang diajukan. 

Baca Juga:
Miris! Mahasiswi di Kota Gorontalo Ini Gelapkan 11 Laptop Milik Teman-Teman Kuliahnya Demi untuk Biayai Mantan Pacar, Begini Kronologinya

"Gregorius Ronald Tannur, anak dari Edward Tannur, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Pasal 338 KUHP, Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 259 KUHP, dan Pasal 351 ayat (1) KUHP," ujar Hakim Erintuah, dikutip pada Kamis, 25 Juli 2024.

Hakim juga mempersilakan pihak yang tidak puas dengan keputusan tersebut untuk menempuh jalur hukum yang sesuai.

Insiden ini bermula dari pertengkaran di sebuah tempat karaoke pada Oktober 2023, yang berujung pada kematian Dini. 

Berdasarkan dakwaan, setelah cekcok di dalam lift menuju basement parkir, Ronald menendang kaki dan memukul kepala Dini dengan botol minuman keras sebanyak dua kali. 

Baca Juga:
Innalillahi! Sopir Ojek Online di Kendari Jadi Korban Kekerasan Penumpangnya yang Diduga ODGJ hingga Terluka Parah dan Meninggal Dunia

Setelah kejadian tersebut, Dini dibawa ke rumah sakit oleh Ronald, namun nyawanya tidak tertolong.

Dalam persidangan, Ronald menyangkal semua tuduhan. Ia mengklaim bahwa kematian Dini disebabkan oleh kondisi medis yang mendasarinya, bukan akibat tindakannya. 

Tim pengacara Ronald juga berpendapat bahwa bukti yang disajikan oleh jaksa tidak cukup kuat untuk membuktikan kesalahannya.

Putusan bebas ini menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. 

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Beberapa orang menganggap putusan hakim sudah sesuai dengan bukti yang ada, sementara yang lain merasa bahwa keadilan belum tercapai dan bahwa kasus ini mencerminkan ketidakadilan hukum bagi mereka yang memiliki kekuasaan atau pengaruh.

Keluarga Dini, melalui kuasa hukumnya, menyatakan kekecewaan mereka terhadap putusan tersebut dan berencana mengajukan banding. 

Mereka berharap ada penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kebenaran di balik kematian Dini. 

Di sisi lain, keluarga Ronald menyambut baik putusan bebas ini dan menegaskan bahwa putusan tersebut membuktikan bahwa Ronald tidak bersalah. 

Baca Juga:
Menikmati Pesona Alami Pantai Bandealit di Jember, Surga Tersembunyi dengan Ombak Tenang dan Keindahan Mangrove

Mereka berharap masyarakat dapat menerima dan menghormati keputusan pengadilan.

Kasus ini mencerminkan tantangan dalam sistem peradilan di Indonesia, terutama ketika melibatkan individu dengan latar belakang berpengaruh. 

Proses hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan banding dari pihak keluarga Dini, akan menjadi penentu dalam mencari keadilan atas tragedi ini. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Gagalkan Pengangkutan Ilegal 8,4 Ton Bawang Bombay dari Luar Negeri di Palangka Raya Kalimantan Tengah, Polisi Amankan 1 Tersangka

Polda Kalteng berhasil mengamankan satu tersangka yang terlibat dalam pengangkutan 8,4 ton bawang bombay ilegal di Palangka Raya.

Bongkar Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru dengan 3 Isu Utama, Ini Detailnya

KPK mengungkap dugaan korupsi di Pemkot Semarang. Tersangka dijerat pasal pemerasan, gratifikasi, dan pengadaan barang dan jasa.

Sempat Viral Aksi Dua Pria Terlibat Baku Hantam di Jakarta Selatan Hingga Salah Satunya Meninggal Dunia, Polisi Tangkap 1 Orang Tersangka

Polisi menetapkan tukang antar galon berinsial H (45) sebagai tersangka kasus perkelahian di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.

5 dari 7 Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi 109 Ton Emas PT Antam Dipasangi Gelang Detektor dan Hanya Ditahan di Tahanan Kota, Ini Alasannya

Ini alasan Kejaksaan Agung gunakan gelang detektor terhadap lima tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton.

Terus Bertambah! Polisi Tangkap 1 Lagi Tersangka Baru dalam Kasus Penipuan Online Modus Loker Paruh Waktu, Ini Sosoknya

Bareskrim Polri menetapkan satu lagi tersangka baru kasus penipuan online jaringan internasional berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu

Berita Terkini

wave

Hening di Balik Bukit: Berakhirnya Era Yunus di Tambang Tombi

Operasi tambang yang digawangi Yunus akhirnya berhenti, saat ini dikabarkan pelaku tambang satu ini sudah pulang ke kampung halamannya.

Sajian Baru untuk Penggila Genre Laga Horor, Inilah Sinopsis Film They Will Kill You, Dibintangi Zazie Beets dari Deadpool 2

Zazie Beetz membintangi film laga horor They Will Kill You, yang menyajikan kisah menakutkan yang penuh dengan aksi yang mendebarkan

Inilah Sinopsis Film Greenland 2: Migration, Perjalanan yang Berbahaya setelah Bencana yang Mengakhiri Peradaban

Sekuel film Greenland, berjudul Greenland 2: Migration, akan tiba awal 2026 nanti, menceritakan kisah kehidupan setelah bencana

Membisu di Balik Deru Alat Berat: Teka-teki Bungkamnya Polres Parigi Moutong dalam Pusaran Tambang Ilegal Buranga

Kinerja Polres Parigi moutong tampaknya perlu dievaluasi berkaitan dengan keberadaan tambang ilegal buranga yang dinilai tak tersentuh hukum

Nasib Nyawa di Gunung Nasalane: Menanti Keadilan yang Belum Menyentuh Dg Aras

Hukum yang tak bertaring dihadapan pemodal tambang ilegal, hampir terjadi disemua titik PETI yang tersebar di Parigi moutong.


See All
; ;