Hukum, gemasulawesi – Syahrul Yasin Limpo atau SYL diketahui akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.
Dalam sidang yang akan diselenggarakan hari ini, tanggal 28 Juni 2024, JPU akan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dikabarkan jika jadwal itu sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir SYL di hari Senin, tanggal 24 Juni 2024.
Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, mengatakan untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024.
Selain itu, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan RI periode tahun 2021 hingga 2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI tahun 2023, Muhammad Hatta.
Dikutip dari Antara, SYL sebelumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa, namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima nota keberatan itu dikarenakan dinilai telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu untuk dibuktikan pada persidangan.
Baca Juga:
Terkait OTT, Mantan Penyidik KPK Tegaskan Merupakan Langkah Serius untuk Menangkap Koruptor
Tetapi, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rutan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba yang berada di Jakarta Pusat.
Permintaan ini diajukan oleh SYL dalam nota keberatannya untuk alasan kesehatan.
Di sisi lain, sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, memberikan tanggapannya terhadap pengakuan SYL yang mengaku telah memberikan uang kepada Firli Bahuri sebanyak 1,3 miliar rupiah.
Menurutnya, hal tersebut sangat signifikan dan dia juga telah melakukan koordinasi.
“Untuk level saya, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi,” katanya.
Dia menambahkan hal tersebut juga dapat dijadikan sebuah bahan yang komprehensif.
Karyoto mengungkapkan pihaknya masih memenuhi beberapa petunjuk jaksa dan fakta dalam persidangan saksi di Pengadilan Tipikor pada tanggal 24 Juni 2024.
“Kami juga mungkin akan melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri,” pungkasnya.
SYL mengakui jika uang yang diberikannya kepada Firli Bahuri tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian, dikarenakan telah tidak ada permasalahan. (Antara)