Diselenggarakan Hari Ini, SYL Akan Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU KPK atas Kasus Dugaan Korupsi Kementerian Pertanian

Ket. Foto: SYL Akan Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU KPK Hari Ini
Ket. Foto: SYL Akan Menjalani Sidang Pembacaan Tuntutan oleh JPU KPK Hari Ini Source: (Foto/ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Hukum, gemasulawesi – Syahrul Yasin Limpo atau SYL diketahui akan menjalani sidang pembacaan tuntutan oleh JPU KPK dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.

Dalam sidang yang akan diselenggarakan hari ini, tanggal 28 Juni 2024, JPU akan membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dikabarkan jika jadwal itu sesuai dengan perintah majelis hakim pada persidangan terakhir SYL di hari Senin, tanggal 24 Juni 2024.

Baca Juga:
Jadi Saksi Mahkota Kasus Dugaan Korupsi Lingkungan Kementan, SYL Tegaskan Tidak Pernah Mengancam Bawahan untuk Penuhi Keinginannya

Saat itu, Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, mengatakan untuk pembacaan tuntutan pidana dari penuntut umum hari Jumat, tanggal 28 Juni 2024.

Selain itu, JPU juga akan membacakan tuntutan untuk terdakwa Sekjen Kementan RI periode tahun 2021 hingga 2023, Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian RI tahun 2023, Muhammad Hatta.

Dikutip dari Antara, SYL sebelumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa, namun, majelis hakim memutuskan untuk tidak menerima nota keberatan itu dikarenakan dinilai telah masuk ke dalam pemeriksaan pokok perkara, sehingga perlu untuk dibuktikan pada persidangan.

Baca Juga:
Terkait OTT, Mantan Penyidik KPK Tegaskan Merupakan Langkah Serius untuk Menangkap Koruptor

Tetapi, majelis hakim mengabulkan permintaan SYL untuk pindah rutan dari Rutan KPK ke Rutan Salemba yang berada di Jakarta Pusat.

Permintaan ini diajukan oleh SYL dalam nota keberatannya untuk alasan kesehatan.

Di sisi lain, sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Karyoto, memberikan tanggapannya terhadap pengakuan SYL yang mengaku telah memberikan uang kepada Firli Bahuri sebanyak 1,3 miliar rupiah.

Baca Juga:
Lakukan Penyelidikan Intensif Terkait Kasus Penggelapan Mobil Milik Burhanis yang Tewas di Pati, Polres Metro Jakarta Timur Periksa 4 Saksi

Menurutnya, hal tersebut sangat signifikan dan dia juga telah melakukan koordinasi.

“Untuk level saya, koordinasi dengan Kejaksaan Tinggi,” katanya.

Dia menambahkan hal tersebut juga dapat dijadikan sebuah bahan yang komprehensif.

Baca Juga:
Mengejutkan! Belasan Polisi di Medan Diduga Terlibat Kasus Perampokan Sepeda Motor Modus COD, Ini Daftar 15 Anggota yang Kini Jadi Buronan

Karyoto mengungkapkan pihaknya masih memenuhi beberapa petunjuk jaksa dan fakta dalam persidangan saksi di Pengadilan Tipikor pada tanggal 24 Juni 2024.

“Kami juga mungkin akan melakukan pemeriksaan kembali kepada mantan Ketua KPK Firli Bahuri,” pungkasnya.

SYL mengakui jika uang yang diberikannya kepada Firli Bahuri tersebut tidak berkaitan dengan pengurusan perkara di Kementerian Pertanian, dikarenakan telah tidak ada permasalahan. (Antara)

...

Artikel Terkait

wave
Terus Bertambah! Polisi Tangkap 6 Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan di Pati, Ini Peran Masing-masing Pelaku

Tersangka dalam kasus pengeroyokan di Pati terus bertambah. Kini total ada 10 pelaku yang berhasil diamankan pihak kepolisian.

Dengan Pengalamannya, Mantan Penyidik Yakin Kasatgas Penyidikan KPK Telah Memperkecil Area Pencarian Harun Masiku

Area pencarian Harun Masiku diyakini oleh mantan penyidik KPK telah dipersempit oleh Kasatgas Penyidikan KPK.

Bertambah! Polisi Kembali Tetapkan 1 Tersangka Baru dalam Kasus Tewasnya Bos Rental Mobil di Pati, Ini Peran Pelaku Saat Pengeroyokan

Terus bertambah, kini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan bos rental mobil di Pati hingga meninggal.

Terkait Fredi Pratama, Polri Sebut Tim Masih Berada di Thailand untuk Melakukan Pemantauan Langsung dengan Kepolisian Setempat

Brigjen Pol Mukti Juharsa menyampaikan tim Polri masih berada di Thailand untuk memantau langsung Fredi Pratama.

Bakar Suaminya Hidup-Hidup Hingga Meninggal, Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN, Ditetapkan Sebagai Tersangka, Ini Pasal yang Menjeratnya

Polwan Polres Mojokerto, Briptu FN, resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah membakar suaminya hingga meninggal, begini kata Polda Jatim.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;