Hukum, gemasulawesi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktur Penyidikan, Asep Guntur, mengumumkan penahanan dua tersangka terkait kasus korupsi yang terjadi di PT Amarta Karya.
Kedua tersangka kasus korupsi tersebut adalah PSA dan AK, keduanya adalah pegawai di PT Amarta Karya.
Kasus korupsi di PT Amarta Karya ini berkaitan dengan proyek pengadaan subkontraktor fiktif yang terjadi antara tahun 2018 hingga 2020.
Dalam konferensi persnya, Asep Guntur menjelaskan bahwa penahanan kedua tersangka dilakukan berdasarkan pengembangan penyidikan yang dilakukan setelah fakta persidangan terdakwa Catur Prabowo mengungkap keterlibatan pihak lain dalam proyek tersebut.
"Akibat dari fakta hukum ini, kami melakukan pengembangan penyidikan serta mengumpulkan bukti dengan menetapkan dan mengumumkan seseorang sebagai tersangka," ujar Asep.
PSA dan AK diduga turut serta dalam aliran uang yang terkait dengan proyek tersebut.
Menurut Asep Guntur, kedua tersangka merupakan orang kepercayaan dari Catur Prabowo yang memegang tanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pribadinya.
Mereka berdua berkolaborasi dengan Trisna Sutisna, yang menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Amarta Karya (Persero).
Dengan persetujuan dari Trisna Sutisna, PSA dan AK diduga mendirikan badan usaha berbentuk CV yang kemudian digunakan sebagai subkontraktor fiktif dari PT Amarta Karya (Persero).
Keterlibatan PSA dan AK dalam kasus ini menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tindakan ini serius karena menunjukkan adanya upaya untuk merugikan keuangan negara dan melanggar prinsip integritas dalam dunia bisnis.
Pihak KPK juga menyatakan bahwa kasus ini masih dalam tahap penyidikan lebih lanjut, di mana pengumpulan alat bukti dan pemeriksaan akan terus dilakukan untuk mengungkap seluruh kejadian terkait kasus korupsi ini.
Penanganan kasus korupsi menjadi fokus utama KPK untuk memberantas tindakan korupsi yang merugikan negara.
Langkah yang diambil KPK dalam menahan kedua tersangka ini juga sebagai bentuk upaya pemberantasan korupsi yang sistematis dan berkelanjutan.
Pemerintah Indonesia terus menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di semua sektor demi menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. (*/Shofia)