OTT Bupati Kutai Timur, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

<p>Illustrasi Gedung KPK</p>
Illustrasi Gedung KPK

Berita sulawesi, gemasulawesiOperasi Tangkap Tangan atau OTT Bupati Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, KPK amankan uang miliaran rupiah hadiah dari sejumlah rekanan proyek.

“Dari OTT Bupati Kutai Timur, kami amankan sejumlah uang tunai senilai Rp170 juta. Buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 3 Juli 2020.

Ia menjelaskan buku tabungan itu, kuat dugaan merupakan hasil setoran dari salah satu tersangka berinisial MUS yang merupakan Kepala Bapenda Kutai Timur.

Tersangka AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur memberikan hadiah atau janji senilai Rp550 juta. Pemberian atau penerimaan uang itu, menurut dugaan sementara terjadi pada 11 Juni 2020.

Selain tersangka AM, dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan memberikan uang senilai Rp2,1 miliar kepada Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur. Pemberian dilakukan melalui SUR selaku kepala BPKAD dan MUS selaku kepala Bapenda.

Hasil penerimaan uang dari beberapa yang turut menjadi tersangka itu, kemudian disetorkan ke beberapa rekening bank. Yaitu, Bank Syariah Mandiri sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri Rp900 juta, serta Bank Mega sebesar Rp800 juta.

“Saat ini, total saldo yang masih tersimpan di beberapa rekening itu sekitar Rp4,8 miliar,” lanjut dia.

Rupanya, selain penerimaan dari beberapa rekanan proyek, juga diduga pada 19 Mei 2020, terjadi penerimaan uang THR. Pemberian dari AM sebesar masing-masing Rp100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW.

Serta, ada juga transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye sang Bupati.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang di Kutai Timur Kalimantan Timur. Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan tujuh orang, salah satunya Bupati Kutai Timur ISM.

KPK sudah menetapkan tujuh orang itu menjadi tersangka. Sebagai penerima masing-masing tersangka.

Yaitu, ISM selaku bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan JA selaku rekanan.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Laporan: Muhammad Rafii/KPK

...

Artikel Terkait

wave

Berita Terkini

wave

TNI AL dan BI Resmi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 di Sulawesi Tengah

Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2025 memastikan distribusi rupiah layak edar di wilayah 3T, wujud sinergi TNI AL dan BI.

Ribuan Ojol Gelar Aksi di DPR, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Unjuk Rasa

Aksi ribuan pengemudi ojol di DPR/MPR dikawal 6.118 personel. Massa sampaikan tujuh tuntutan, termasuk revisi RUU.

Pemohon Minta MK Hapus Kolom Agama dari KTP dan KK

Pemohon minta hapus data agama di KTP dan KK karena risiko diskriminasi dan pelanggaran hak asasi warga.

KPK Ungkap Dugaan Korupsi Kuota Haji, Pansus DPR Soroti Pembagian Tambahan yang Menyimpang

KPK dan DPR mengusut dugaan korupsi kuota haji 2023–2024, termasuk jual beli kuota dan pelanggaran aturan pembagian.

KPK Benarkan Pengembalian Uang oleh Khalid Basalamah dalam Kasus Kuota Haji

KPK mengonfirmasi pengembalian dana oleh Khalid Basalamah terkait kuota haji, serta ungkap kerugian negara capai Rp1 triliun.


See All
; ;