OTT Bupati Kutai Timur, KPK Amankan Uang Miliaran Rupiah

<p>Illustrasi Gedung KPK</p>
Illustrasi Gedung KPK

Berita sulawesi, gemasulawesiOperasi Tangkap Tangan atau OTT Bupati Kutai Timur Provinsi Kalimantan Timur, KPK amankan uang miliaran rupiah hadiah dari sejumlah rekanan proyek.

“Dari OTT Bupati Kutai Timur, kami amankan sejumlah uang tunai senilai Rp170 juta. Buku tabungan dengan total saldo Rp4,8 miliar dan sertifikat deposito sebesar Rp1,2 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 3 Juli 2020.

Ia menjelaskan buku tabungan itu, kuat dugaan merupakan hasil setoran dari salah satu tersangka berinisial MUS yang merupakan Kepala Bapenda Kutai Timur.

Tersangka AM selaku rekanan Dinas PU Kutai Timur memberikan hadiah atau janji senilai Rp550 juta. Pemberian atau penerimaan uang itu, menurut dugaan sementara terjadi pada 11 Juni 2020.

Selain tersangka AM, dari DA selaku rekanan Dinas Pendidikan memberikan uang senilai Rp2,1 miliar kepada Ismunandar selaku Bupati Kutai Timur. Pemberian dilakukan melalui SUR selaku kepala BPKAD dan MUS selaku kepala Bapenda.

Hasil penerimaan uang dari beberapa yang turut menjadi tersangka itu, kemudian disetorkan ke beberapa rekening bank. Yaitu, Bank Syariah Mandiri sebesar Rp400 juta, Bank Mandiri Rp900 juta, serta Bank Mega sebesar Rp800 juta.

“Saat ini, total saldo yang masih tersimpan di beberapa rekening itu sekitar Rp4,8 miliar,” lanjut dia.

Rupanya, selain penerimaan dari beberapa rekanan proyek, juga diduga pada 19 Mei 2020, terjadi penerimaan uang THR. Pemberian dari AM sebesar masing-masing Rp100 juta untuk ISM, MUS, SUR, dan ASW.

Serta, ada juga transfer ke rekening bank atas nama Aini sebesar Rp125 juta untuk kepentingan kampanye sang Bupati.

KPK melakukan operasi tangkap tangan terhadap beberapa orang di Kutai Timur Kalimantan Timur. Dalam operasi itu, pihaknya mengamankan tujuh orang, salah satunya Bupati Kutai Timur ISM.

KPK sudah menetapkan tujuh orang itu menjadi tersangka. Sebagai penerima masing-masing tersangka.

Yaitu, ISM selaku bupati, EU ketua DPRD, MUS selaku Kepala Bapenda, SUR selaku Kepala BPKAD, ASW Kepala Dinas PU. Sebagai pemberi, AM selaku rekanan dan JA selaku rekanan.

Dalam perkara ini, tersangka yang menerima suap akan dijerat Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara, pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP.

Laporan: Muhammad Rafii/KPK

...

Artikel Terkait

wave

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Danyang Wingit Jumat Kliwon, Film Horor tentang Unsur Mistis dalam Budaya Jawa yang Dibintangi Celine Evangelista

Danyang Wingit Jumat Kliwon adalah film horor yang dibintangi oleh Celine Evangelista, berfokus pada unsur mistis dalam budaya Jawa

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.


See All
; ;