Kemnaker Targetkan Pencairan BSU Pekan ini

<p>Foto: Illustrasi pencairan BSU.</p>
Foto: Illustrasi pencairan BSU.

Gemasulawesi– Kemnaker target pencairan BSU senilai Rp1 juta kepada pekerja berada di wilayah PPKM level 4, dilaksanakan pekan ini atau tanggal 2-8 Agustus 2021.

“Semoga minggu depan sudah mulai (disalurkan),” ungkap Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi di Jakarta, Minggu 1 Agustus 2021.

Untuk mendukung pencairan BSU itu, pihaknya tengah memfinalisasi persiapan pelaksanaannya.

Baca juga: Ini Syarat Pencairan Bantuan Subsidi Upah

Finalisasi pencairan BSU diantaranya, menyelesaikan administrasi keuangan terkait bantuan itu, karena merupakan anggaran tambahan.

“Anggaran BSU ini adalah tambahan maka saat ini kita mempercepat proses revisi DIPA Kemenaker 2021,” sebutnya.

Kemnaker juga tengah melakukan pengecekan kembali terkait data 1 juta calon penerima BSU dari BPJS Ketenagakerjaan pada Jumat 30 Juli 2021, kemarin.

Terkait mekanisme penyaluran pencairan BSU, akan sama seperti bantuan serupa yang diberikan pada tahun lalu. Bantuan itu akan langsung ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

“Langsung sekali (disalurkan) sebesar Rp 1 juta,” tuturnya.

Baca juga: Ini Empat Program Kemnaker Percepat Pemulihan Ekonomi

166 wilayah pekerja dapatkan SBU

Rencananya, ada sebanyak 166 wilayah pekerja akan mendapatkan pencairan BSU atau subsidi gaji sebesar Rp 1 juta dari pemerintah. Bantuan itu diberikan hanya kepada pekerja/buruh bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 dan level 4. Hal itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021.

Dengan persyaratan, Warga Negara Indonesia (WNI), pekerja/buruh penerima upah. pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV, sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021.

Baca juga: Kemnaker Apresiasi Pemberian Vaksin kepada Pekerja

Kemudian, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, pekerja/buruh dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta per bulan, pekerja yang membayar iuran dengan besaran iuran dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pekerja/buruh pada sektor yang terdampak PPKM antara lain industri barang konsumsi, perdagangan, dan jasa transportasi, aneka industri, properti dan real estate, bukan jasa pendidikan dan kesehatan. (***)

Baca juga: Kemnaker Susun Permenaker BSU Pekerja

...

Artikel Terkait

wave

Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pertanian Tingkatan Produktivitas

Kementan terus berupaya meningkatkan kualitas pertanian, mendukung peningkatan produktivitas melalui Rehabilitasi Jaringan Irigasi Pertanian.

Pengusaha Ajukan Stimulus Modal Kerja untuk Tiga Sektor Usaha

Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan pengusaha sudah mengajukan stimulus modal kerja sektor usaha pariwisata, transportasi, hotel.

BKPM: Investasi Green Energy di Kaltara Harus Libatkan UMKM

Menteri Investasi BKPM Bahlil Lahadalia menekankan, proyek investasi green energy di Kaltara, harus melibatkan UMKM sekitar daerah.

Menparekraf Harap Dana Hibah Pelaku Usaha Wisata Segera Cair

Menparekraf Sandiaga Uno berharap dana hibah pelaku usaha wisata segera cair. Ini sebagai solusi akibat penurunan omzet akibat pandemi.

Banyak TKA Pulang, Pemerintah Harus Mitigasi Resiko Realisasi Investasi

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia mengatakan, pemerintah bisa mitigasi resiko realisasi investasi di kuartal mendatang dengan strategi.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;