Daerah, gemasulawesi - Kepolisian Daerah Bali telah memutuskan untuk menghentikan proses penyelidikan terkait kasus sengketa hak cipta yang melibatkan dua pihak.
Kasus tersebut mempertemukan PT. Mitra Bali Sukses, selaku pemegang lisensi merek Mie Gacoan, dengan Sentra Lisensi Musik Indonesia atau SELMI.
Langkah penghentian ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan persoalan melalui pendekatan keadilan restoratif.
Penyelesaian ditempuh melalui jalur damai tanpa melanjutkan proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga:
IHSG Melemah, Aksi Buruh dan Sentimen Global Bayangi Pasar Saham
"Masalah antara pelapor dan terlapor sudah diselesaikan secara damai," ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Pol Teguh Widodo, dalam konferensi pers di Lobi Gedung Krimsus Polda Bali, Denpasar.
Ia menambahkan, "Dengan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak, penyelidikan kami resmi dihentikan."
Teguh juga menegaskan, "Perkara ini sudah tuntas melalui pendekatan keadilan restoratif."
Ia menyebutkan bahwa kesepakatan damai itu telah dituangkan secara resmi dalam Surat Perjanjian Perdamaian terkait sengketa hak cipta yang ditandatangani pada 8 Agustus 2025.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Merestui Pembentukan Dewan Kesejahteraan Pekerja serta Satuan Tugas Penanganan PHK.
Pada kesempatan itu, Teguh menyampaikan bahwa PT. Mitra Bali Sukses, selaku pihak yang dilaporkan, telah menyelesaikan kewajibannya kepada SELMI.
Perusahaan tersebut telah membayar royalti sebesar Rp2.264.502.000 sebagai bentuk penyelesaian atas sengketa yang terjadi.
Jumlah pembayaran royalti tersebut dihitung berdasarkan pemutaran seluruh lagu berlisensi oleh PT Mitra Bali Sukses di sepuluh gerai miliknya, sesuai perhitungan dari pihak SELMI.
Dalam momen yang sama, Direktur PT. Mitra Bali Sukses, I Gusti Ayu Sasih Ira, menjelaskan bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban pembayaran royalti kepada SELMI hingga akhir Desember 2025.
Baca Juga:
Kapolri Minta Maaf Atas Insiden Ojol Dilindas Kendaraan Brimob di Jakarta Selatan
Meski begitu, ia menyebutkan bahwa pihaknya masih akan meninjau kembali apakah pemutaran musik di outlet Mie Gacoan akan tetap dilanjutkan pada tahun depan.
"Menurut kami, pemutaran musik hanya bersifat pelengkap saja, karena fokus utama bisnis kami ada di sektor makanan," ujarnya saat ditemui media.
Ira menuturkan bahwa perkara ini menjadi pengalaman berharga bagi PT. Mitra Bali Sukses agar lebih cermat dalam memutar lagu di outlet-outletnya.
Ia juga menekankan pentingnya memahami terlebih dahulu ketentuan hukum yang berlaku agar kejadian serupa tidak terulang.
Baca Juga:
Tidak Tersentuh Hukum, Ini Tiga Nama Dibalik Pergerakan Tiga Titik PETI di Parigi Moutong
Pesan tersebut juga ia tujukan kepada para pelaku usaha di sektor makanan dan minuman di seluruh Indonesia, agar lebih waspada dan memperhatikan aspek hukum terkait hak cipta.
Ira pun mengimbau pemerintah agar lebih aktif dalam memberikan sosialisasi mengenai kewajiban pembayaran royalti, supaya para pelaku usaha memiliki pemahaman yang benar tentang regulasi hak cipta.
Sebelumnya, Ira sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali karena diduga melanggar Undang-Undang Hak Cipta akibat tidak membayar royalti atas lagu-lagu yang diputar di sejumlah gerai Mie Gacoan di Bali.
Setidaknya terdapat lebih dari sepuluh outlet Mie Gacoan di wilayah tersebut, antara lain yang berlokasi di Pakerisan, Renon, Teuku Umar Barat, Gatot Subroto, hingga Jimbaran.
Baca Juga:
Dinkes Kalsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Sekolah, Libatkan 242 Puskesmas
Penetapan status tersangka terhadap Ira dilakukan pada tanggal 26 Agustus 2024. (*/Zahra)