KLH Tegaskan Penutupan PT GRS Akibat Pelanggaran dan Pencemaran Lingkungan di Serang

Petugas dari Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH memasang garis PPLH di area pabrik PT Genesis Regeneration Smelting (GRS) akibat dugaan pencemaran lingkungan di Kabupaten Serang, Banten. Source: (Foto/ANTARA/Zahra)

Daerah, gemasulawesi - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengungkapkan bahwa PT Genesis Regeneration Smelting (GRS), yang beroperasi di Kabupaten Serang, telah melakukan pelanggaran serius terkait pencemaran lingkungan.

Perusahaan tersebut diketahui tetap melanjutkan operasionalnya meskipun sebelumnya sudah dikenai sanksi oleh pihak berwenang.

Menanggapi hal tersebut, KLH menegaskan bahwa pihaknya akan menutup secara permanen aktivitas perusahaan demi mencegah kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Deputi Penegakan Hukum KLH/BPLH, Rizal Irawan, menyampaikan pernyataan di Jakarta pada hari Minggu terkait pelanggaran lingkungan oleh PT GRS.

Baca Juga:
Marak Aktivitas PETI, Kapolres dan Bupati Parigi Moutong Kompak Bungkam Saat Dikonfirmasi Wartawan

Menurutnya, hasil pengawasan di lapangan menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tetap mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), termasuk aki bekas dan bubuk timbal.

Selain itu, PT GRS juga diketahui memproses hasil peleburan logam timbal (Pb) tanpa memiliki dokumen lingkungan yang sah.

Kegiatan tersebut dilakukan tanpa persetujuan teknis dari instansi terkait maupun Surat Layak Operasi (SLO) sebagaimana seharusnya.

"Manajemen perusahaan justru merusak garis PPLH yang sudah dipasang pada 13 Oktober 2023 dan tercatat dalam berita acara," ujar Deputi Gakkum KLH/BPLH, Rizal.

Baca Juga:
Mushalla di Bekasi Roboh Akibat Gempa Magnitudo 4,9, Warga Diminta Tetap Waspada

"Mereka juga tetap menjalankan kegiatan operasional dan konstruksi, padahal belum mengantongi persetujuan lingkungan," tambahnya.

"Kami tidak akan membiarkan perusahaan yang dengan sengaja melanggar aturan dan mencemari lingkungan terus beroperasi," tegasnya.

Pernyataan itu ia sampaikan setelah Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, melakukan kunjungan langsung ke lokasi PT GRS di Cikande, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (21/8).

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan fakta bahwa perusahaan masih saja menjalankan aktivitas yang bertentangan dengan aturan lingkungan.

Baca Juga:
Puting Beliung Rusak 146 Rumah di Serdang Bedagai, Warga dan Pemerintah Bergerak Cepat

Padahal, pihak berwenang telah memberikan berbagai teguran dan sanksi sejak tahun 2023.

Namun, meskipun sudah diingatkan berulang kali, pelanggaran berat tetap terus terjadi di lapangan.

KLH/BPLH menemukan bahwa PT GRS tidak mengantongi izin usaha sesuai KBLI 38220 yang diperlukan untuk kegiatan pengelolaan serta pembuangan limbah B3.

Selain itu, perusahaan tersebut juga masih membuang limbah berbahaya secara sembarangan dan melakukan impor aki bekas yang termasuk limbah B3 tanpa izin resmi.

Baca Juga:
LPSK Dampingi Keluarga Prada Lucky dan Dorong Pengungkapan Fakta Kasus Penganiayaan

Dari hasil pengawasan Deputi Gakkum KLH, terungkap bahwa alih-alih menghentikan operasional, perusahaan justru terus memperluas fasilitas pabriknya, meskipun sejak tahun 2023 sudah dikenai sanksi serta dibina oleh otoritas terkait.

“PT GRS ini jelas-jelas mengabaikan aturan lingkungan. Kami sudah memberi teguran dan sanksi sejak 2023, tapi pelanggaran malah makin berkembang. Kami akan bertindak tegas dan menghentikan seluruh operasional perusahaan,” tegasnya.

Hal senada disampaikan oleh Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

Ia menilai bahwa pelanggaran yang dilakukan PT GRS bukan sekadar kesalahan administratif, melainkan termasuk dalam kategori kejahatan lingkungan yang mengancam keselamatan masyarakat.

Baca Juga:
Tidak Tersentuh Hukum, Ini Tiga Nama Dibalik Pergerakan Tiga Titik PETI di Parigi Moutong

Ia menegaskan bahwa tindakan seperti impor ilegal limbah B3, pembuangan limbah secara sembarangan, serta operasional tanpa izin resmi merupakan bentuk kejahatan lingkungan yang sangat serius.

“Proses pengolahan limbah ini menghasilkan emisi yang membahayakan kesehatan dan lingkungan. Kami akan segera mengambil langkah hukum sesuai aturan yang berlaku, dan tidak akan memberi ruang untuk toleransi,” ujar Ardyanto Nugroho. (*/Zahra)

Bagikan: