Bupati Parigi Moutong Tegaskan Tidak Boleh DPA Diserahkan Tanpa Mekanisme Resmi

Ket Foto: Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase Source: (Foto/Prokopim Parigi Moutong)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Bupati Parigi moutong, Erwin Burase perintahkan OPD untuk tidak diperbolehkan menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) tanpa melalui jalur mekanisme resmi.

Langkah itu menurut Erwin Burase melalui rilis resminya, Sabtu 9 Agustus 2025 untuk menjaga tertib administrasi, kerahasiaan dokumen daerah dan mencegah penyalahgunaan informasi.

“DPA Adalah dokumen resmi daerah tidak boleh keluar tanpa mekanisme resmi, siapapun itu yang meminta,” tegasnya.

Baca Juga:
Dikonfirmasi Terkait Dugaan Permintaan Fee Sepuluh Persen Alasan Dibalik Pengumpulan DPA OPD, Wabup Parigi Moutong Memilih Bungkam

Ia mengatakan, bahkan dirinya sebagai Bupati tidak pernah meminta DPA atau dokumen resmi lainnya di luar forum resmi.

Menurut Erwin, DPA hanya akan dibuka pada rapat evaluasi kinerja dan pembahasan visi keuangan daerah sesuai agenda pemerintahan.

Pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga:
Selain Diisukan Meminta Setoran Tambang Ilegal, Wabup Parigi Moutong Diduga Juga Miliki Tiga Blok Tambang

Bupati juga mengingatkan kepala OPD agar menolak pihak yang mengatasnamakan dirinya untuk kepentingan lain, terutama proyek.

“Jaga kerahasiaan dan kelola dokumen daerah secara profesional. Ini menyangkut kredibilitas pemerintahan kita,” tegasnya.

Erwin menegaskan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tetap berpegang pada prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah, tanpa mengabaikan keamanan dokumen strategis. (fan)

Bagikan: