142 Korban Terorisme di Sulawesi Tengah Terima Kompensasi Rp23,9 Miliar, LPSK Tegaskan Hak Penyintas Harus Terpenuhi

Ket. Foto potret Wakil Ketua LPSK Susilaningtias ketika memberikan keterangan Source: (Foto/HO-ANTARA/Fauzi Lamboka)

Palu, gemasulawesi - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan bahwa sebanyak 142 korban tindak pidana terorisme di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah telah menerima kompensasi dari negara.

Jumlah tersebut mencakup korban dari berbagai kategori luka serta ahli waris korban meninggal dunia, dan penyaluran santunan dilakukan sebagai bentuk pemenuhan hak-hak korban atas tragedi kemanusiaan yang terjadi.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias, dalam kegiatan yang berlangsung di Kota Palu pada Selasa, 24 Juni 2025.

Dijelaskan oleh Susilaningtias, dari 142 korban yang menerima kompensasi, 45 di antaranya merupakan ahli waris korban yang meninggal dunia, 21 orang menderita luka berat, 64 orang luka sedang, dan luka ringan sebanyak 12.

Baca Juga:
Wakil Bupati Parigi Moutong Nilai Retret Kepala Daerah Jadi Sarana Strategis Perkuat Gagasan dan Sinergi Nasional

Pemerintah melalui LPSK menyalurkan total dana sebesar Rp23,9 miliar sebagai bentuk kompensasi kepada para korban tersebut.

“Khusus di Sulawesi Tengah (Sulteng), 142 korban sudah mendapatkan kompensasi dengan total Rp23,9 miliar,” jelas Susilaningtias dalam keterangan resminya.

Proses penyaluran kompensasi ini merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Aturan tersebut menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme dapat mengajukan kompensasi dalam jangka waktu maksimal tiga tahun setelah undang-undang tersebut ditetapkan, yaitu hingga tanggal 22 Juni 2021.

Baca Juga:
Pemkab Parigi Moutong Dorong Transformasi Digital Lewat Bimtek Aplikasi SRIKANDI Demi Tata Kelola Arsip Modern

Meskipun demikian, LPSK meyakini bahwa masih terdapat sejumlah korban lain yang belum mendapatkan haknya, mengingat kejadian terorisme di Sulawesi Tengah melibatkan berbagai lokasi seperti Poso, Sigi, dan Parigi Moutong.

Korban yang dimaksud termasuk mereka yang terdampak oleh peristiwa terorisme sejak diterbitkannya Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

LPSK menegaskan bahwa dasar hukum untuk memberikan kompensasi ini terdapat dalam Pasal 43L Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018, yang mengatur bahwa korban tindak pidana terorisme berhak mendapatkan kompensasi, serta bantuan medis, psikologis, dan/atau bantuan psiko-sosial lainnya.

Melalui langkah ini, pemerintah berupaya menunjukkan kepedulian terhadap nasib para korban aksi kekerasan yang terjadi di masa lalu, dengan harapan bahwa bantuan tersebut dapat memberikan dukungan moral dan pemulihan kehidupan para penyintas. (Antara)

Bagikan: