Kota Gorontalo, gemasulawesi – Dalam upaya penanggulangan dampak banjir di wilayah Provinsi Gorontalo, Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Gorontalo menerima peralatan pendukung untuk melakukan pembersihan pada rumah warga yang terdampak.
Penyerahan peralatan ini dilakukan oleh BPBD Provinsi Gorontalo.
Acara penyerahan berlangsung di Kantor Satpol PP Provinsi Gorontalo yang dihadiri oleh perwakilan BPBD Provinsi Gorontalo, Harun Lumula, dan Plt Kasubag Umum dan Kepegawaian atau Umpeg, Azis Beiki, dari Satpol PP.
Dalam kesempatan ini, dia menyampaikan harapannya agar peralatan itu dapat digunakan secara optimal untuk membantu masyarakat yang terkena musibah.
Dia mengatakan peralatan yang diserahkan kemarin terdiri dari selang air, cangkul, sekop, gerobak dorong, dan sapu lidi.
“Peralatan itu diharapkan akan mempermudah proses pembersihan dan juga pemulihan pasca banjir,” katanya.
Azis Beiki menegaskan alat itu sangat penting dalam mendukung kegiatan pembersihan di lokasi-lokasi terdampak.
Dia menyatakan peralatan ini sangat mendukung tugas Satpol PP dalam memberikan perlindungan masyarakat dengan melaksanakan upaya kemanusiaan terhadap korban banjir di Provinsi Gorontalo.
Banjir yang melanda berbagai daerah di Gorontalo beberapa waktu lalu diketahui telah mengakibatkan kerusakan.
Baca Juga:
Waduh! Satu Keluarga Terlibat Jaringan Narkoba di Bekasi, Sabu Senilai Rp1 Miliar Disita Polisi
Banjir juga mempengaruhi kehidupan banyak warga.
Dalam menghadapi tantangan ini, kolaborasi antara institusi pemerintah seperti BPBD dan Satpol PP menjadi sangat penting.
Dia menyampaikan bantuan ini adalah bentuk kepedulian pemerintah dalam menangani bencana.
Baca Juga:
Tawuran Mematikan di Palmerah Viral di Media Sosial, Polisi Tangkap Dua Pelaku Usai Tewaskan 1 Orang
Dia menuturkan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada Kepala BPBD Provinsi Gorontalo atas kepeduliannya dalam mendukung sarana peralatan yang dapat digunakan personel Satpol PP saat terjadi bencana.
Satpol PP atau Satuan Polisi Pamong Praja merupakan perangkat daerah yang bertugas untuk menegakkan Perda atau Peraturan Daerah dan Perkada atau Peraturan Kepala Daerah, menyelenggarakan ketertiban umum, dan melindungi masyarakat.
Secara kelembagaan, Satpol PP berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. (*/Mey)