Makassar, gemasulawesi – Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, yang merupakan akademisi yang juga Wakil Rektor III Bidang SDM, Alumni dan Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, menerima penghargaan dari Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono.
Prof Dr Farida Patittingi SH MHum, yang merupakan Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, ini memperoleh penghargaan atas dedikasi dan perhatiannya dalam kegiatan akademik merumuskan aturan yang membela hak-hak masyarakat hukum adat atas tanah ulayat.
Dalam keterangannya di Makassar pada hari Sabtu, tanggal 7 September 2024, Prof Dr Farida Patittingi SH MHum mengakui banyak terlibat dalam riset maupun kajian berkaitan dengan pengembangan kebijakan yang memiliki dampak luas untuk kepentingan masyarakat hukum adat, khususnya terhadap tanah ulayat.
Dia mencontohkan khusus riset yang dilakukannya di tahun 2021.
Dia menyampaikan saat masih menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin atas kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN terlibat langsung dalam memimpin penelitian inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat masyarakat hukum adat di Sulawesi Tengah.
Dikutip dari Antara, penghargaan ini diserahkan pada acara International Meeting in Best Practuces of Ulayat Land Registration in Indonesia and ASEAN Countries di Bandung pada hari Kamis, tanggal 5 September 2024.
“Tahun 2022 hingga 2024 kerja sama dengan Kementerian ATR/BPN melakukan penelitian yang sama masih berlanjut di Jambi dan Kalimantan Barat,” ujarnya.
Dia menambahkan saat ini sedang berlangsung di Kalimantan Utara dan Sulawesi Selatan bersama dengan tim peneliti lainnya dengan melibatkan berbagai bidang ilmu.
Dia menyampaikan bukan hanya keilmuan hukum agraria/adat, tetapi juga dari aspek antropologi, sosiologi dan geospasial yang sejak tahun 2022 tergabung dalam Pusat Kajian Hukum Agraria Universitas Hasanuddin yang dipimpin oleh Dr Kahar Lahae.
Baca Juga:
KPU Parigi Moutong Sebut Lima Cakada Lolos Tes Kesehatan
Kegiatan penelitian dengan inventarisasi dan identifikasi tanah ulayat yang dilakukan oleh Prof Farida itu memberikan hasil pemetaan tanah ulayat masyarakat hukum adat.
Atas dasar penelitian ini, maka Kementerian ATR/BPN menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. (Antara)