Telah Diekspor, Kemenkumham Sulteng Sebut Durian Montong Asal Parigi Moutong Berkesempatan Memperoleh Label Indeks Geografis

Ket. Foto: Durian Montong Asal Kabupaten Parigi Moutong Disebutkan Kemenkumham Sulteng Memiliki Peluang Mendapatkan Label Indeks Geografis Source: (Foto/ANTARA/HO-Kanwil Kemenkumham Sulteng)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah menyatakan durian montong asal Parigi Moutong mempunyai peluang untuk mendapatkan label indeks geografis.

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Hermansyah Siregar, dalam keterangannya tanggal 29 Juni 2024, mengatakan pihaknya bersama dengan pemerintah daerah telah mencatatkan 3 produk sebagai indikasi geografis.

Hermansyah Siregar memaparkan jika ketiga produk tersebut adalah ikan sidat marmorata dari Kabupaten Poso, tenun Donggala dari Kabupaten Donggala dan batik Nambo dari Kabupaten Banggai.

Baca Juga:
Contohnya Pabrik Ikan, Dinas Perikanan Kendari Akan Terus Mengembangkan Sejumlah Sektor yang Berpotensi Menjadi Sumber PAD Baru

“Durian khas asal Kabupaten Parigi Moutong mempunyai peluang untuk mengikuti 3 produk tersebut yang telah memperoleh label indeks geografis tersebut,” ujarnya.

Dikutip dari Antara, Hermansyah memaparkan jika durian asal Parigi Moutong telah masuk ke dalam pasar ekspor.

Dia menyatakan durian asal Parigi Moutong sekarang ini diekspor ke pasar Thailand dan juga memiliki peluang untuk menembus pasar ekspor ke negara lain.

Baca Juga:
Diikuti Perwakilan Pramuka Seluruh Kabupaten di Kalbar, Festival Pesisir Paloh Dikolaborasikan dengan Kemah Pemuda Pesisir Internasional

“Juga hal itu terbuka setelah Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, setelah bertemu dengan Zheng Shanjie, yang merupakan Chairman NDRC atau National Development and Reform Comission, di Beijing, Cina,” terangnya.

Dia menambahkan pertemuan tersebut terjadi di tanggal 12 Juni 2024 lalu.

Dia mengungkapkan Tiongkok memiliki rencana untuk mengimpor buah durian hingga mencapai 7-8 miliar dolar AS atau 115-131,5 triliun rupiah dengan asumis kurs Rp 16.437 per dolar Amerika Serikat.

Baca Juga:
Untuk Area Tanam Padi Gogo, Dinas Pertanian Manokwari Sebut Akan Memanfaatkan Kebun Kelapa Sawit yang sedang Proses Tumbang Ciping Perdana

“Dikarenakan peluang itu, maka Kemenkumham berupaya untuk mendaftarkan durian montong asal Parigi Moutong sebagai indikasi geografis KI atau kekayaan intelektual,” ucapnya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan untuk melindungi durian montong Parigi Moutong terhindar dari negara atau daerah lain.

Dia menjelaskan indeks geografis kekayaan intelektual memperkuat keaslian produk dikarenakan mendapatkan pengakuan sah.

Baca Juga:
Miliki Kandungan Zinc Hampir 2 Kali Lipat, Pemkot Tegaskan Bogor Siap Menjadi Laboratorium Pengembangan Lebih Lanjut Padi Nutrizinc

“Kami akan melakukan koordinasi secepatnya dengan pihak yang terkait untuk dapat mempercepat prosesnya,” ungkapnya.

Disebutkan Hermansyah Siregar, indikasi geografis adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal barang dan atau produk.

“Yang dikarenakan faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam dan faktor manusia, serta kombinasi dari kedua faktor itu memberikan karakteristik, kualitas dan reputasi tertentu terhadap produk yang dihasilkan,” jelasnya. (Antara)

Bagikan: