Ajak Masyarakat Ikut Serta dalam Sayembara Maskot dan Jingle Pilkada, KPU Parigi Moutong Sebut Total Hadiah yang Disiapkan 60 Juta Rupiah

Ket. Foto: KPU Parigi Moutong Menyatakan Total Hadiah Sayembara Maskot dan Jingle untuk Pilkada Mencapai 60 Juta Rupiah Source: (Foto/Duan)

Parigi Moutong, gemasulawesi – Komisi Pemilihan Umum atau KPU Kabupaten Parigi Moutong mengajak warga Kabupaten Parigi Moutong untuk ikut serta dalam sayembara membuat maskot dan jingle atau lagu untuk Pilkada mendatang.

Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, menyatakan jika total hadiah yang disiapkan sebanyak 60 juta rupiah, dengan rincian 30 juta rupiah untuk kategori maskot dan 30 juta rupiah untuk kategori jingle atau lagu.

Menurut Ketua KPU Kabupaten Parigi Moutong, Ariyana, maskot dan jingle merupakan salah satu tahapan yang telah diatur dalam pelaksanaan Pilkada.

Baca Juga:
Tekan Prevalensi, Bappelitbangda Parigi Moutong Sebut Perubahan Fundamental Diperlukan dalam Upaya Percepatan Penurunan Stunting

Dalam keterangannya kemarin, 23 April 2024, Ariyana mengungkapkan jika KPU Parigi Moutong telah mengumumkan sayembara tersebut di sejumlah media nasional resmi KPU.

“Untuk penyampaian karya, dimulai dari tanggal 23 April 2024 hingga 7 Mei 2024,” katanya.

Dia juga mengatakan jika untuk ketentuan khususnya, maskot untuk Pilkada harus mencantumkan logo KPU.

Baca Juga:
Terkait Pilkada, Pemkab Parigi Moutong Dikabarkan Gelontorkan Anggaran Sebesar 94 Miliar Rupiah untuk Pembiayaan Pesta Demokrasi

“Juga tidak boleh mencantumkan gender tertentu dan juga kriteria desain non partisipan, menarik, dinamis dan memotivasi masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong untuk periode mendatang,” ujarnya.

Ariyana memaparkan jika ketentuan lainnya dari sayembara adalah peserta jingle diperbolehkan untuk mengirimkan maksimal 3 karya terbaik dengan durasi masing-masing karya 2 menit.

“Lagu harus dibuat dalam bahasa Indonesia dengan semangat mengajak berbagai elemen masyarakat untuk menyukseskan Pilkada tahun 2024,” ucapnya.

Baca Juga:
Sampaikan Selamat kepada Jamaah, Pj Bupati Parigi Moutong Dilaporkan Membuka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Parimo

Ketua KPU Parigi Moutong, Ariyana, menyampaikan jika para peserta sayembara maskot dan jingle wajib untuk mengikuti ketentuan dan syarat yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum.

Lebih lanjut, Ariyana menyebutkan jika khusus untuk sayembara maskot, para peserta wajib untuk mengusung tema kearifan lokal Kabupaten Parigi Moutong.

“Selain itu, para peserta sayembara juga wajib untuk memperhatikan tema dan slogan Pilkada tahun 2024, serta menarik secara visual ataupun verbal,” paparnya.

Baca Juga:
VIRAL! Parkir Sembarangan di Bahu Jalan, Wanita Ini Marah ke Petugas Dishub Makassar yang Gembok Mobilnya dan Tak Mau Bayar Denda Tilang

Ariyana membeberkan syarat lainnya adalah komunikatif dan juga mudah dipahami oleh semua elemen masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Ariyana juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan momen tersebut untuk membuat karya dan juga ikut menyukseskan Pilkada. (*/Mey)

Bagikan:

Artikel Terkait

Berita Terkini