Dengan Perolehan Suara 50 Persen Plus 1, Gubernur dan Wagub Daerah Khusus Jakarta Nantinya Dipilih Langsung Melalui Pilkada

Ket. Foto: Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta Nantinya Akan Dipilih Langsung Melalui Pilkada Source: (Foto/iStock/@hariwibowo)

Jakarta, gemasulawesi – Menurut laporan, penetapan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta atau DKJ nantinya akan dipilih secara langsung melalui Pilkada.

Disebutkan jika pemilihan gubernur dan wakil gubernur Daerah Khusus Jakarta tersebut akan dengan perolehan suara lebih dari 50% atau 50% plus 1.

Diketahui jika itu merupakan kesepakatan yang dicapai antara Badan Legislasi atau Baleg DPR bersama dengan pemerintah dalam rapat panitia kerja atau panja pembahasan daftar investarisasi masalah atau DIM RUU Daerah Khusus Jakarta.

Baca Juga:
Semua Telah Siap, PJ Gubernur Jatim Sebut Peresmian Operasional Bandara Dhoho Kediri Masih Menunggu Jadwal dari Presiden Jokowi

Ketua Baleg DPR, Supratman Andi Agtas, menyatakan jika dapat diputuskan jika untuk pemilihan tetap, 50 plus 1.

Keputusan tersebut dilaporkan diambil setelah 7 fraksi dan DPD menyatakan setuju dengan usulan dari pemerintah, sedangkan 2 fraksi lain yang menghendaki agar pemenang Pilkada Jakarta ditentukan berdasarkan suara paling banyak, seperti halnya Pilkada di provinsi Indonesia lainnya.

Menurut Supratman Andi Agtas, 2 fraksi menyatakan tidak setuju dan yang lainnya menyatakan setuju.

Baca Juga:
Dewan Pers Lakukan Verifikasi Faktual Media Online Sulawesi Today, AMSI Sulteng Jadi Saksi Pendamping

Selain itu, DPR juga setuju dengan usulan dari pemerintah yang berkaitan dengan mekanisme Pilkada Daerah Khusus Jakarta akan dilakukan 2 putaran jika tidak ada pasangan yang mendapatkan suara 50% plus 1 pada putaran pertama.

Penyelenggaraan dari Pilkada Daerah Khusus Jakarta akan dilaksanakan menurut tata syarat dan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dissebutkan jika keputusan tersebut menganulir keputusan rapat panja pembahasan DIM RUU DKJ yang dilakukan pada hari Senin siang, yaitu DPR dan pemerintah sebelumnya menyepakati mekanisme penetapan gubernur dan wagub DKJ melalui Pilkada dengan menggunakan sistem suara terbanyak.

Baca Juga:
BMKG Prediksi Awal Musim Kemarau di Jakarta Dimulai Bulan Mei, Anggota DPRD Sebut Berkah Namun Perlu Diwaspadai

Sehingga nantinya hanya akan dilaksanakan dalam 1 kali putaran.

Sebelumnya, DPR bersama dengan pemerintah telah sepakat agar gubernur dan wagub DKJ akan tetap dipilih langsung oleh rakyat melalui Pilkada.

Keputusan tersebut disebutkan menganulir Pasal 10 draf RUU DKJ sebagaimana usul DPR yang menginginkan agar gubernur dan wagub nantinya ditunjuk, diangkat dan juga diberhentikan oleh presiden.

Baca Juga:
Gardu Induk Ikut Terdampak Banjir, PLN Pastikan Suplai Energi Listrik untuk Kudus dan Sekitarnya Aman

“Tadi ada usulan dari pemerintah, tetapi, sekarang pemerintah RI memberikan usulan dengan 1 konsekuensi yang berbeda dengan UU DKI,” katanya. (*/Mey)

Bagikan: