Pria Asal Sulsel Diduga Lecehkan Wanita Saat Umroh Divonis 2 Tahun Penjara

<p>Ket Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual</p>
Ket Foto: Ilustrasi Pelecehan Seksual

Sulawesi Selatan, gemasulawesi – Seorang pria asal Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan divonis 2 tahun penjara oleh pemerintah Arab Saudi. Diduga pria tersebut lecehkan wanita saat umroh.

Kejadian ini dibenarkan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Sulsel Ikbal Ismail beberapa waktu lalu. Ia mengatakan, ada seorang jamaah umroh asal Kabupaten Pangkep bernama Muhamad Said ditahan di Madinah, sebab diduga lecehkan wanita saat umroh.

“Mendaftar melalui PT Madinah Bulaeng di Maros, Muhamad Said jamaah yang berasal dari Pangkep,” katanya.

Baca: Penderita Kanker Kulit di Sulawesi Selatan Menempati Posisi Tiga Secara Nasional

Ismail menjelaskan, kronologi terkait kaejadian yang dialami Muhamad Said. Ia pun menceritakan, Muhamad Said ini berangkat ke Tanah Suci pada tanggal 3 November 2022 lalu.

Ketika hendak melakukan tawaf di Masjidil Haram. Dia diduga melecehkan jamaah wanita asal Lebanon yang juga sedang melaksanakan ibadah.

Saat itu Muhamad Said dari belakan merapat ke seorang wanita. Kemudian memegang payudara jemaah wanita tersebut.

Baca: Ratusan Rumah di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan Terancam Rusak Karena Abrasi

Peristiwa itu disaksikan langsung oleh 2 orang petugas askar. Muhamad Said pun kemudian dibawa petugas askar itu dan ditahan polisi di Masjidil Haram.

“Menurut laporan yang saya terima setelah melalui hasil BAP oleh kepolisian Arab Saudi, Muhamad Said ini mengakui perbuatannya,” terang Ismail.

Terkait hukum yang dijalani Muhamad Said saat, sulit baginya untuk lepas. Sebab bersangkutan telah mengakui perbuatannya.

Baca: Sempat Kisruh, Ini Dia Sosok PJ Sekda Sulawesi Selatan yang Baru Dilantik

Namun demikian, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Arab Saudi mencoba melakukan upaya terbaik bagi Muhamad Said.

“Kasus ini telah ditangani oleh KBRI di Arab Saudi, agar mendapat pendampingan, tapi mungkin untuk lepas agak sulit, sebab yang bersangkut sudah mengakui perbuatannya, namun kita coba agar mendapat keringanan,” tuturnya.

Sementara Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi Eko Hartono menerangkan, kejadian pelecehan yang diduga dilakukan oleh Muhamad Said terjadi pada 14 November.

Baca: Pemerintah Sulawesi Selatan Tangani Puluhan Kilometer Jalan Lalu Lintas Harian Rata-Rata

Sedangkan sidang terhadap Muhamad Said dilakukan di tanggal 22 Desember 2023. Dan dituntut dengan vonis 2 tahun penjara pada 2 Januari 2023.

“Saat itu, pihak KJRI mengunjungi pelaku yang sudah mendekam di balik jeruji besi,” terangnya.(*/NRL)

Editor: Muhammad Azmi Mursalim

Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News

...

Artikel Terkait

wave

IDI Parimo Gelar Symposium Medical Emergenc and Medical Legal Protection

IDI Parimo Gelar Symposium Medical Emergencies and Rapid Response in Peripheral Areas and Medical Legal Protection

Komisi III DPR RI Melakukan Inpeksi Mendadak ke PT GNI

Komisi III DPR RI membidangi Hak Asasi Manusia dan Keamanan melaksanakan inpeksi mendadak di PT Gunbuster Nickel Industri

Pengurus IAI Sulteng Dilantik, Gubernur: Tugas Kita Wujudkan Apoteker Professional

Pengurus IAI Sulteng Dilantik, Sabtu 21 Januari 2023 siang. Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura hadir diwakili Kepala Dinkes Sulteng

Pemprov Sulteng dan Jabar Kerjasama Pengembangan Potensi Daerah

Pemerintah Provinsi alias Pemprov Sulteng dan Jabar Kerjasama untuk pengembangan daerah, Jumat 20 Januari 2023.

Buka Muskab KORPRI Kabupaten Poso, Ketua KORPRI Sulteng Harap Program Kerja Berorientasi Anggota

Ketua KORPRI Sulteng, Zubair membuka Muskab KORPRI Kabupaten Poso, Jumat 20 Januari 2023 siang. Dia harap program beroriantasi anggota.

Berita Terkini

wave

Inilah Sinopsis Film Laga Komedi Si Paling Aktor: Mengusung Konsep Unik Syuting di Dalam Syuting

Si Paling Aktor adalah film laga komedi yang mengusung konsep unik berupa syuting di dalam syuting, dan inilah sinopsisnya

Ada Oknum Pimpinan DPRD Disebut Bekingi Kades Sipayo Akibatkan Surat Bupati Jadi Teguran Ringan

Janggal surat teguran bupati Parigi Moutong hanya bersifat administratif disebut-sebut akibat adanya intervensi dari oknum pimpinan DPRD.

Aneh, Abaikan Potensi Pidana, Bupati Parigi Moutong Hanya Berikan Sanksi Administratif Surat Teguran Ringan pada Kades Sipayo

Surat teguran Bupati Parigi Moutong, Erwin Burase untuk Kades Sipayo tersebut sama sekali tidak menyinggun terkait potensi sanksi pidana.

MRT Jakarta Kembali Layanan Penuh Rute Lebak Bulus-Bundaran HI Pasca Kerusuhan

MRT Jakarta kembali operasikan rute penuh setelah memastikan keamanan, meskipun Stasiun Istora Mandiri terdampak kerusakan akibat aksi.

Propam Polri Ungkap Identitas Anggota Brimob dalam Insiden Ojol Tewas, Tujuh Dinyatakan Langgar Etik

Polri ungkap identitas Brimob pengemudi rantis dalam insiden Affan. Tujuh anggota langgar etik, jalani penempatan khusus 20 hari.


See All
; ;