Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Wakil Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Wamenaker) Afriansyah Noor akan melakukan investigasi penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja atau K3 di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI).
Investigasi Penerapan K3 di PT GNI untuk mengetahui pokok permasalahan yang muncul akibat kerusuhan internal karyawan. Hal itu disampaikan Afriansyah Noor usai menggelar rapat terbatas dengan direksi PT.GNI di lokasi perusahaan di Desa Bunta. , Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah, Kamis 19 Januari 2023.
Baca: Gubernur Sulteng Bertemu Bansoet dan Mahfud MD Bahas Permasalahan PT GNI
“Kami ingin melakukan investigasi di sini terkait penerapan K3, karena terjadi gejolak internal yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia dan kerugian material yang sangat besar, titik masuknya adalah K3,” katanya.
Afriansyah Noor menjelaskan bahwa yang disesalkan semua pihak berawal dari permintaan karyawan untuk perbaikan penerapan K3, termasuk penyediaan alat perlindungan diri serta pemasangan exhaust fan di ruangan khusus untuk mencegah debu.
Namun, katanya, perusahaan gagal menjalin komunikasi yang baik dengan karyawan, fungsi kelembagaan bipartit dan tripartit tidak berjalan, sehingga tuntutan yang berkembang akhirnya berujung pada demonstrasi dan pemogokan buruh, yang memuncak pada Sabtu 14 Januari 2023 lalu.
Baca: Disnaker Sebut Manajemen K3 PT GNI Buruk: Kalau Kooperatif Kecelakaan Kerja Bisa Dicegah
“Saat ini kami sedang melakukan investigasi untuk memastikan perusahaan menerima sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku jika terjadi pelanggaran,” jelasnya.
Terkait pemeriksaan yang sedang dilakukan Kementerian Ketenagakerjaan, dalam kunjungan tersebut Afriansyah Noor mempertemukan seluruh direktur bidang ketenagakerjaan, seperti Direktur Kembaga K3, Direktur Pengawasan Tenaga Kerja Asing dan Direktur Pemeriksaan.
Baca: Mahfud MD Minta PT GNI Lebih Profesional Dalam Menciptakan Suasana Kodusif Antar Pekerja
Sementara itu, Yanita Rajagukguk, Asisten Manager Human Resources Development PT.GNI, menjelaskan bahwa delapan karyawan diminta oleh manajemen, antara lain menyediakan APD, memasang penyedot debu, memotong upah yang aturannya tidak jelas, dan mempekerjakan penegakan perjanjian kerja paruh waktu (PKWT) dan mempekerjakan kembali karyawan yang sebelumnya diberhentikan.
“Seluruh tuntutannya itu telah kami setujui,” ungkap Yanita Rajagukguk. (*/NRL)
Editor: Muhammad Azmi Mursalim
Ikuti Update Berita Terkini Gemasulawesi di : Google News