ASN Parigi Moutong Formasi Tahun 2019 Tidak Boleh Mutasi

<p>Ket Foto: Penerimaan SK 100 Persen ASN Formasi Tahun 2019 di Ayditorium Kantor Bupati. (Foto/Istimewa)</p>
Ket Foto: Penerimaan SK 100 Persen ASN Formasi Tahun 2019 di Ayditorium Kantor Bupati. (Foto/Istimewa)

Parigi Moutong, gemasulawesi.com- Tidak ada mutasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Parigi Moutong formasi angkatan tahun 2019 selama 10 tahun kedepan.

Hal itu ditegaskan, Ahmad Saiful, Kepala BKPSDM Kabupaten Parigi moutong Provinsi Sulawesi tengah dalam pengambilan sumpah ASN formasi 2019 di auditorium Kantor Bupati belum lama ini.

Baca: Kapolri Mutasi Perwira Tinggi, dari Pulau Jawa sampai Sulawesi

“Ingat ada surat pernyataan diatas materai yang saudara tanda tangani untuk tidak melakukan mutasi selama 10 tahun,” tegasnya.

Ia mengatakan, ASN yang terangkat di Kabupaten Parigi Moutong tidak bisa pindah tugas ke daerah manapun.

Namun, ada salah satu ASN yang kemudian diketahui baru memiliki SK 80 persen sudah pindah tugas.

“Dalam data BKPSDM baru kita temukan, tidak sesuai antara tempat tugas dan tempat bekerja,” ungkapnya.

Baca: Minim, Pendaftar PPPK Formasi Non Guru di Parigi Moutong

Ia menegaskan, seluruh ASN formasi tahun 2019 untuk konsisten dengan surat pernyataan yang telah mereka tanda tangani.

Lanjut dia, PP nomor 11 tahun 2017 menyebutkan, ASN dalam satu tahun terakumulasi selama 40 hari tidak hadir terancam dipecat dan diberhentikan.

Aturan itu, kata dia, dipertegas dalam PP 49 tahun 2021 yang telah diperbaharui, akumulasinya 28 hari, selama setahun atau selama 10 hari berturut-turut.

Baca: Harga Bahan Pokok Melonjak, Kementan Diminta Tegas Terkait RIPH

“Aturan ini akan disosialisasikan kepada seluruh ASN pada OPD, apabila tidak masuk kerja atautidak menjalankan tugas ancamannya dipecat,” tuturnya.

Total ASN formasi tahun 2019 berjumlah 200, yang diambil sumpah hanya 199 orang.

“Satu orang ASN penerima SK 80 persen telah mendapatkan sanksi pemecatan akibat tersandung kasus hukum,” pungkasnya. (wan/fan)

Baca: Anggaran PPPK Parigi Moutong Sedot Rp87 Miliar

...

Artikel Terkait

wave

IUP PT Trio Kencana Masuk Kadaluarsa Tambang Kasimbar Ditutup

Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta izin Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) milik PT Trio Kencana di Kecamatan Kasimbar kadaluarsa.

Disperindag Parigi Moutong Kekurangan Tenaga Ahli Tera

Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Parigi Moutong kekurangan tenaga ahli tera. Ada 27 pasar tersebar.

Aksi Demo Warga Kasimbar Tolak Tambang, Kantor Camat Disegel

Warga Kecamatan Kasimbar kembali menggelar unjuk rasa tolak keberadaan tambang yang dinilai merugikan kalangan petani.

Beras Parigi Moutong Miliki Kadar Air Tinggi

Kualitas beras yang dihasilkan petani Parigi Moutong miliki kandungan air yang tinggi. Akibatnya sangat sulit untuk bersaing.

Disperindag Parigi Moutong Akan Tera Ulang Timbangan Pedagang Pasar

Disperindag Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi tengah akan melakukan tera pada timbangan pedagang di pasar.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;