Berita Sulawesi tengah, gemasulawesi — Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS lingkup Kanwil Kemenkumham Sulteng telah memasuki tahapan Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) hari pertama.
“Peserta seluruhnya berjumlah 319 orang, proses pelaksanaan WPFK ini dilaksanakan selama empat hari. Mulai dari tanggal 13 sampai dengan 16 Desember 2021,” ungkap Kepala Divisi Administrasi Kanwil Kemenkumham Sulteng, Burhazir Zamda, selaku Ketua Panitia Seleksi CPNS Kemenkumham Sulteng 2021.
Pembagian pelaksanaan tahapan seleksi WPFK Kanwil Kemenkumham Sulteng kata dia, bertujuan untuk mengurangi tingkat kerumunan peserta. Sehingga, dapat mencegah resiko penularan covid19.
Baca juga: Kanwil Kemenkum-HAM Sulteng Peringati Hari HAM Sedunia ke-73
Baca juga: 19 WNA Ditolak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta Masuk Indonesia
Pelaksanaan seleksi dilaksanakan Senin 13 Desember 2021, pukul 07.00 WITA di Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Seleksi itu diikuti sebanyak 80 orang peserta, pada hari pertama terdiri dari delapan orang formasi Sarjana / DIII dan 72 orang formasi SLTA Sederajat. Juga terdapat tiga peserta formasi SLTA tidak hadir sehingga dinyatakan gugur.
Baca juga: Kemenkumham Galakkan Program Asimilasi dan Integrasi
Baca juga: Pembukaan Porkab Parigi Moutong Ke- V Terapkan Prokes Ketat
Jumlah peserta yang setiap hari sebanyak 80 sampai dengan 84 peserta terbagi dalam empat tim penguji. Para penguji terdiri dari para pejabat Eselon II Kantor Wilayah ditambah dengan dua orang tim penguji dari pusat.
Dalam WPFK ini terdiri dari beberapa tahapan diantaranya pemeriksaan fisik yang bertujuan untuk mengetahui kondisi fisik termasuk ada atau tidaknya tindik dan tatto, juga memperhatikan beberapa aspek penilaian wawancara yaitu Ideologi Pancasila, Ketangguhan, Konsep Diri, Motivasi, Keterampilan serta Performa Diri.
Baca juga: Kemendag Diminta Konsisten Menerapkan Kebijakan HET Minyak Goreng
Baca juga: Pembangunan SD Bantuan UNDP di Parigi Moutong Terkendala Pencairan
Proses pelaksanaan seleksi SKB WPFK di Kanwil Kemenkumham Sulteng dilaksanakan dengan menerapkam prosedur protokol kesehatan ketat.
Peserta mesti mematuhi tata tertib dan melaksanakan ketentuan SKB WPFK yang telah diatur Panitia Pusat. (**/Humas Kanwil Kemenkumham Sulteng)
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Positif Covid-19 di Sulteng Capai 96,5 Persen
Baca juga: Rusdy Mastura Buka FGD tahun 2021