Parigi Moutong, gemasulawesi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, menegaskan larangan tegas terhadap semua satuan pendidikan di wilayah tersebut agar tidak melakukan pungutan biaya dalam bentuk apa pun ketika pengambilan ijazah siswa.
Kebijakan ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, mulai dari Taman Kanak-Kanak (TK) dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Penegasan tersebut disampaikan langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdikbud Parimo, Sunarti, pada hari Selasa, 17 Juni 2025.
Ia memberikan peringatan keras kepada seluruh kepala sekolah dan para guru agar tidak membuat kebijakan atau aturan yang bertentangan dengan ketentuan resmi yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
Baca Juga:
Suplai Air Bersih dari PDAM Makassar Dilaporkan Terganggu di 13 Titik
“Saya ingatkan kepada kepala satuan pendidikan dan para guru agar tidak membuat aturan yang tidak diatur, termasuk mengenakan biaya saat mengambil ijazah,” jelas Sunarti.
Menurutnya, para siswa yang telah menyelesaikan pendidikan dan dinyatakan lulus, memiliki hak penuh untuk menerima dokumen resmi berupa ijazah.
Dokumen ini merupakan bukti hasil belajar yang sah dan dibutuhkan untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
Oleh karena itu, tidak ada alasan apa pun yang bisa digunakan oleh sekolah untuk menarik biaya ketika siswa atau orang tua mengambil ijazah.
Sunarti menambahkan bahwa larangan pungutan ini merupakan instruksi dari berbagai tingkatan pemerintahan, mulai dari pusat, provinsi, hingga kabupaten.
Seluruh kepala sekolah diminta untuk mematuhi aturan tersebut dan tidak mencari-cari alasan yang bisa membebani siswa maupun orang tua murid.
Kebijakan ini adalah bagian dari upaya pemerintah untuk mendorong pendidikan yang adil, setara, dan bebas dari praktik yang menyulitkan masyarakat secara ekonomi.
Ia juga menekankan bahwa pihak sekolah tidak boleh menahan ijazah siswa hanya karena alasan administrasi seperti tunggakan uang komite atau kewajiban lainnya yang belum dibayar.
Penahanan dokumen penting tersebut dianggap sebagai tindakan yang tidak manusiawi dan bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pendidikan yang berkeadilan.
“Ijazah adalah hak siswa,” sambung Sunarti.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan bahwa hak dasar setiap anak untuk melanjutkan pendidikan tidak terhalang oleh kendala administratif ataupun biaya tambahan yang tidak resmi.
Pemerintah berharap agar seluruh satuan pendidikan di Kabupaten Parigi Moutong mampu menjaga integritas dan tidak mencederai kepercayaan masyarakat dengan melakukan pungutan yang tidak sesuai aturan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen daerah dalam menciptakan sistem pendidikan yang inklusif dan transparan. (*/Risco)