Makassar, gemasulawesi – Tim Tangkap Buronan atau Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama dengan tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Tengah dan Kacabjari Kabupaten Tojo Una-Una akhirnya membekuk buronan yang bernama Mohammad Ali di Makassar atas kasus dugaan korupsi dana desa dengan kerugian negara sebanyak 1 miliar rupiah lebih.
Kasi Penkum Kejati Sulawesi Selatan, Soetarmi, kepada wartawan di Makassar mengatakan bersangkutan ditangkap oleh Tim Tabur di Kawasan Perumahan Lili di Jalan Boulevard, Kecamatan Panakukang Makassar.
“Setelah melakukan pengintaian, penangkapan dilakukan,” ujarnya.
Dia juga menerangkan penangkapan juga dilakukan setelah memastikan bahwa orang yang dicari benar orangnya.
Baca Juga:
Bupati Parigi Moutong Optimalkan Pelayanan Publik dan Keterbukaan Informasi kepada Masyarakat
Mohammad Ali diketahui merupakan mantan Kepala Desa Siatu, Kecamatan Batudaka, Kabupaten Tojo Una-Una, Provinsi Sulawesi Selatan, yang tengah menjadi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan APBDes setempat.
Dikutip dari Antara, yang bersangkutan menjabat sebagai Kepala Desa Siatu periode 2018 hingga 2022 diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Desa Siatu tahun anggaran 2019 hingga 2021 dengan kerugian negara sebanyak 1,070 miliar rupiah lebih.
Diketahui bahwa jaksa penyidik cabang Kejari Tojo Una-Una di Wakai sebelumnya mendatangi rumah saksi sebanyak 3 kali dan juga membawa surat panggilan saksi atau P-9 mulai 15 Oktober, 21 Oktober, dan 28 Oktober 2024 di Desa Siatu.
Tetapi saksi tidak pernah berada di alamat itu yang selanjutnya ditetapkan DPO.
Saksi buronan yang selama ini dicari karena 3 kali mangkir dari pemanggilan penyidik Kejaksaan akhirnya diamankan Tim Tabur Kejaksaan setelah belakangan diketahui berada di Makassar pada hari Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 10.00 WITA.
Setelah ditangkap oleh tim gabungan, yang bersangkutan kemudian dibawa ke kantor Kejati Sulsel guna dilakukan pengamanan untuk selanjutnya dilakukan pemeriksaan lanjutan dan akhirnya ditetapkan penyidik sebagai tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan APBDes di Desa Siatu pada tahun anggaran 2019-2021.
Tim Tabur Kejati Sulawesi Selatan lalu menyerahkan tersangka kepada penyidik dan Tim Tabur Kejati Sulawesi Tengah untuk dilanjutkan proses penyidikan dalam perkara ini kemudian diterbangkan ke Sulawesi Tengah untuk proses hukum lanjutan. (Antara)