Parigi Moutong, gemasulawesi - Pengurus Komisariat Daerah (Komda) Alkhairaat Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi melaporkan Fuad Plered ke Polres Parigi Moutong.
Laporan ini terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Sayyid Idrus bin Salim Al-Jufri atau Guru Tua, yang dilakukan melalui unggahan video di kanal YouTube milik Fuad Plered.
Pelaporan tersebut dilakukan pada Jumat, 28 Maret 2025, dengan dihadiri langsung oleh Ketua Komda Alkhairaat Parigi Moutong, H. Adrudin Nur, beserta jajarannya dan sejumlah warga Alkhairaat lainnya.
Kedatangan rombongan ini disambut oleh pihak kepolisian sekitar pukul 14.00 WITA.
Dalam kesempatan tersebut, mereka menyampaikan aspirasi agar aparat penegak hukum dapat menindak tegas Fuad Plered atas ujaran kebenciannya terhadap pendiri Alkhairaat.
Ketua Komda Alkhairaat Parigi Moutong, H. Adrudin Nur, menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikan Fuad Plered telah melukai perasaan warga Alkhairaat.
Ia menyoroti bagaimana tokoh besar yang dihormati oleh masyarakat, yakni Guru Tua, disebut sebagai binatang dan penghianat bangsa.
Pernyataan tersebut dianggap sebagai bentuk penghinaan yang tidak dapat diterima oleh warga Alkhairaat.
Baca Juga:
Polres Kolaka Utara Siapkan Tim untuk Patroli di Lingkungan Rumah Warga yang Ditinggal Mudik
"Atas kejadian ini, kami sebagai warga Alkhairaat Parigi Moutong sangat mengutuk keras pernyataan Fuad Plered tersebut," tegas Adrudin sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Gemasulawesi.
Sebagai respons terhadap dugaan penghinaan ini, Komda Alkhairaat Parigi Moutong mengeluarkan lima poin pernyataan sikap.
Pertama, mereka mengutuk keras pernyataan Fuad Plered yang dinilai tidak pantas diucapkan oleh seorang pimpinan pondok pesantren karena tidak mencerminkan adab yang baik.
Kedua, mereka mendesak Polres Parigi Moutong untuk menyampaikan laporan ini kepada Kapolri agar Fuad Plered segera ditangkap dan diamankan atas ujaran kebenciannya yang melukai warga Alkhairaat.
Ketiga, Komda Alkhairaat Parigi Moutong menuntut agar proses hukum terhadap Fuad Plered segera dilakukan karena yang bersangkutan dinilai telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta mengancam persatuan bangsa.
Keempat, mereka menegaskan bahwa Fuad Plered tidak memiliki kewenangan sedikit pun untuk menghina atau mencampuri urusan Guru Tua maupun lembaga Alkhairaat.
Menurut mereka, tindakan tersebut mencerminkan rasa iri dan dengki terhadap kemajuan Alkhairaat.
Terakhir, dalam poin kelima, Komda Alkhairaat Parigi Moutong meminta Presiden H. Prabowo Subianto untuk menginstruksikan seluruh lembaga terkait agar menangani kasus ini secara transparan dan cepat demi mencegah perpecahan bangsa.
Mereka berharap kasus ini bisa segera diselesaikan melalui jalur hukum agar suasana tetap aman dan kondusif menjelang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. (Abdul Main)