Sigi, gemasulawesi – KPU Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, menyampaikan ada ketidaksesuaian perolehan suara saha sejumlah partai politik pada Pemilu di daerah tersebut sehingga dilakukan pleno terbuka tindak lanjut perbaikan hasil Pemilu tahun 2024.
Subri, yang merupakan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sigi, menyampaikan pleno itu berdasarkan perintah KPU Sulawesi Tengah untuk melakukan perbaikan hasil Pemilu yang terdapat di 3 daerah pemilihan atau dapil di daerah itu.
Subri mengatakan pleno kali ini adalah menindaklanjuti keputusan 360 yang mana dalamnya ada SK 64 mengalami perubahan sebab ada ketidaksesuaian sehingga menjadi surat keputusan 91, 92, dan 128.
“Dalam lampiran VI KPU nomor 360 tahun 2024 mengenai penetapan tersebut ada ketidaksesuaian atau selisih kurang pada perolehan suara sah Partai Demokrat pada Dapil 1,” ujarnya.
Dia menambahkan PKN pada Dapil 3 dan Partai Gelora, PKN, PKS, Hanura, dan PAN pada Dapil 2.
Dikutip dari Antara, dia menyatakan bentuk kekeliruan atau ketidaksesuaian tersebut ada pada jumlah suara sah partai politik dan calon, yakni Dapil 1 Demokrat, dapil 3 PKN, dan dapil 2 seperti PAN, PKS, PKN, Gelora, Hanura.
Baca Juga:
Kapolda Sulawesi Selatan Mengajak Warga Pesisir di Pulau Lae-lae Membantu Mewujudkan Pilkada Damai
Dia menyampaikan ketidaksesuaian jumlah suara sah partai politik di Sigi mempengaruhi jumlah kursi calon yang duduk di DPRD Sigi.
Dia menyebutkan jadi itu dikembalikan sesuai dengan hasil, maka pihaknya mengadakan pleno terbuka sesuai dengan instruksi dari KPU Sulawesi Tengah untuk menindaklanjuti itu semua.
“Alhamdulillah ketidaksesuaian ini tidak mempengaruhi jumlah kursi calon yang duduk di DPRD Kabupaten Sigi,” ungkapnya.
Baca Juga:
Untuk Mensinkronkan Program Unggulan Provinsi, Pj Bupati Pinrang Hadiri Undangan Pj Gubernur Sulsel
Soleman, yanng merupakan Ketua KPU Kabupaten Sigi, menerangkan pelaksanaan rapat pleno terbuka kali ini khusus untuk perbaikan Pemilu tersebut berdasarkan hasil pencermatan yang dilakukan oleh pihaknya terhadap beberapa dokumen putusan yang telah dikeluarkan pasca rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota DPRD Kabupaten atau Kota pada tanggal 4 Maret 2024. (Antara)