Bekasi, gemasulawesi - Kasus besar pemalsuan uang kembali mengguncang wilayah Bekasi. Sebuah sindikat yang berhasil memproduksi uang palsu senilai Rp1,2 miliar akhirnya berhasil dibongkar oleh pihak berwenang.
Kejahatan ini menyoroti ancaman nyata terhadap perekonomian nasional, di mana uang palsu dapat beredar tanpa disadari oleh masyarakat, mengakibatkan kerugian yang cukup besar.
Kasus ini terungkap melalui dua operasi penangkapan yang dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.
Sebanyak 10 orang ditangkap di dua lokasi berbeda di Bekasi, masing-masing dengan peran spesifik dalam jaringan kriminal tersebut.
Uang palsu yang dicetak memiliki tingkat kemiripan tinggi dengan uang asli, sehingga sangat berpotensi disalahgunakan dalam transaksi sehari-hari.
Kasubdit IV Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Andri Sudarmaji, menjelaskan bahwa penangkapan pertama dilakukan di sebuah hotel di Jalan Diponegoro, Tambun, Bekasi, pada 4 September 2024, pukul 17.00 WIB.
Dari lokasi tersebut, delapan tersangka berhasil diamankan. Sementara itu, dua tersangka lainnya ditangkap di sebuah percetakan di Jalan Ir H Juanda, Bekasi, pada 6 September 2024, pukul 16.00 WIB.
Andri mengungkapkan bahwa para tersangka memiliki peran yang berbeda dalam sindikat ini. SUR alias Suran adalah dalang utama sekaligus pemilik uang palsu yang dicetak.
Baca Juga:
Tuai Kecaman! Aksi Pengendara Motor Nekad Terobos Jalan Yang Baru Saja Dicor Di Cirebon Viral
Sementara itu, TS bertindak sebagai pemilik percetakan sekaligus pihak yang menerima pesanan untuk mencetak uang palsu.
SB, salah satu karyawan di percetakan, bertugas memotong hasil cetakan uang palsu. Sedangkan IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan JR berperan sebagai perantara penjualan uang palsu tersebut.
Menurut Andri, "Suran bertanggung jawab atas kepemilikan uang palsu, sementara TS adalah orang yang menjalankan proses pencetakan. Beberapa tersangka lainnya berperan dalam distribusi dan perantara penjualan."
Atas tindakan mereka, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal berat yang mengatur tentang pemalsuan dan peredaran uang palsu.
SUR alias Suran dikenakan Pasal 36 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.
TS, sebagai pelaku utama di bidang pencetakan, dikenakan Pasal 36 ayat (1) dan (3), yang menyebutkan bahwa setiap orang yang memalsu dan mengedarkan uang palsu dapat dikenai hukuman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Tersangka lainnya, seperti JR, juga dikenakan pasal serupa, yakni Pasal 36 ayat (3) UU No. 7 Tahun 2011 yang mengatur ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda sebesar Rp50 miliar bagi pihak yang dengan sengaja mengedarkan uang palsu.
Sementara itu, IL, AS, MFA, EM, SUD, SUR, dan SB dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Dengan terbongkarnya sindikat ini, diharapkan peredaran uang palsu di masyarakat dapat diminimalisir.
Pihak berwenang juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan beredarnya uang palsu dan melaporkan segera jika menemukan uang yang mencurigakan.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan serupa bahwa pihak kepolisian tidak akan tinggal diam dalam menangani kejahatan yang dapat merusak stabilitas ekonomi negara. (*/Shofia)