Bekasi, gemasulawesi – Tawuran antar pelajar kembali mengguncang Bekasi, tepatnya di Kampung Kukun, Desa Jaya Bakti, Kecamatan Cabangbungin.
Insiden kekerasan ini berakhir tragis dengan tewasnya seorang pelajar SMP berusia 14 tahun berinisial F.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tawuran yang melibatkan dua kelompok remaja ini berlangsung dengan sangat sengit.
Kedua kubu terlibat saling serang menggunakan senjata tajam, seperti pisau dan celurit.
Bentrokan ini menyebabkan kekacauan di lingkungan setempat dan menarik perhatian warga yang kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Korban, F, mengalami luka parah akibat sabetan senjata tajam yang melukai beberapa bagian tubuhnya secara fatal.
Meskipun dilarikan ke rumah sakit terdekat dalam kondisi kritis, nyawa F tidak dapat diselamatkan dan ia dinyatakan meninggal dunia di rumah sakit.
Kejadian ini menambah deretan kasus kekerasan antar pelajar yang memprihatinkan, khususnya di wilayah Bekasi.
Menanggapi kejadian tersebut, polisi segera melakukan tindakan tegas.
Tim dari Polsek Cabangbungin bersama Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan intensif.
Berdasarkan informasi dari saksi mata dan olah tempat kejadian perkara, polisi berhasil mengidentifikasi dua remaja yang diduga sebagai pelaku utama dalam tawuran tersebut, yakni MH (15) dan A (15).
Penangkapan pertama dilakukan terhadap pelaku A di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Serang, Banten, sementara pelaku MH berhasil diamankan di lokasi terpisah.
Wakapolres Metro Bekasi, AKBP Saufi Salamun, mengungkapkan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam tawuran maut ini.
"Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua pelaku yang terlibat dalam insiden ini dapat ditangkap dan diadili," ujar Saufi.
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini menjadi perhatian serius bagi aparat kepolisian dan masyarakat, yang berharap agar tindakan tegas dapat mencegah kejadian serupa di masa depan.
Kepolisian juga berencana untuk memperketat pengawasan di sekolah-sekolah dan komunitas remaja untuk mengurangi potensi kekerasan dan tawuran antar pelajar. (*/Shofia)