Jakarta Pusat, gemasulawesi - Peristiwa penusukan yang terjadi di sebuah minimarket di Jalan Pecenongan Raya, Gambir, Jakarta Pusat tengah menjadi sorotan publik.
Korban berinisial SY (21) ditemukan tewas setelah ditusuk oleh rekan kerjanya, SZ (25), di dalam gudang minimarket.
Peristiwa tragis ini menggemparkan warga sekitar dan viral di media sosial setelah diunggah oleh sejumlah pengguna yang mengabarkan kejadian tersebut.
Kapolsek Gambir, Kompol Jamalinus Nababan, mengungkapkan bahwa penusukan ini dipicu oleh rasa sakit hati pelaku terhadap korban.
Menurut keterangan dari pelaku SZ, SY sempat melontarkan kata-kata yang dianggap sangat menghina dan merendahkan harga dirinya.
Komentar tersebut berkaitan dengan alat kelamin pelaku yang dikemas dalam bentuk candaan.
"Pelaku merasa sangat tersinggung dengan ucapan korban yang menyebut hal-hal tidak pantas terkait organ intimnya. Ucapan tersebut benar-benar menyakiti perasaan pelaku sehingga ia merasa gusar dan tidak bisa lagi menahan emosinya," ujar Jamalinus kepada wartawan.
Pelaku, yang bekerja bersama korban di minimarket tersebut, sudah mengetahui letak pisau yang biasa digunakan untuk bekerja di gudang.
Tanpa berpikir panjang, SZ mengambil pisau tersebut dan langsung menyerang korban dengan penuh amarah.
Akibat serangan tersebut, SY mengalami luka parah dan tubuhnya bersimbah darah.
Pihak kepolisian yang datang ke lokasi segera mengamankan pelaku SZ dan membawa korban ke rumah sakit terdekat.
Namun, nyawa SY tidak tertolong karena luka tusukan yang terlalu fatal.
Baca Juga:
Capaian Pekan Imunisasi Nasional Pangkep Dilaporkan Melampaui Target Nasional
Peristiwa ini mengejutkan para pegawai minimarket lainnya yang tidak menyangka bahwa perselisihan di antara kedua rekan kerja tersebut akan berakhir dengan kekerasan.
Menurut keterangan saksi di tempat kejadian, suasana di minimarket awalnya tampak normal. Kedua pegawai tersebut terlihat bekerja seperti biasa sebelum peristiwa tragis itu terjadi.
Namun, saksi juga menuturkan bahwa SZ tampak lebih pendiam dan menahan emosi setelah menerima ucapan yang dianggapnya menghina dari korban. Hal ini diduga menjadi pemicu utama terjadinya penusukan tersebut.
Kapolsek Gambir menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, yang diancam dengan hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Selain itu, SZ juga dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
"Atas perbuatannya, pelaku akan dihadapkan pada ancaman hukuman berat. Ini merupakan kasus pembunuhan yang direncanakan karena pelaku secara sadar mengambil pisau untuk menyerang korban," ujar Jamalinus pada Kamis, 12 September 2024.
Kasus penusukan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Polisi juga terus mendalami motif lain yang mungkin memicu pelaku untuk melakukan tindakan keji tersebut, meskipun hingga saat ini motif utama yang terungkap adalah sakit hati akibat ucapan korban yang dianggap merendahkan.
Pelaku SZ sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut, dan pihak kepolisian juga berencana melakukan rekonstruksi kejadian di lokasi minimarket untuk memperjelas kronologi peristiwa.
Peristiwa ini menambah deretan kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan kerja, khususnya yang dipicu oleh konflik pribadi antar pegawai.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menjaga perilaku dan perkataan di lingkungan kerja, terutama ketika menyangkut hal-hal yang bersifat pribadi. (*/Shofia)