Selamatkan 39 Ribu Jiwa, Polres Jakarta Pusat Hancurkan Barang Bukti 12,7 Kilogram Narkotika Senilai Rp15 Miliar

Polres Jakpus hancurkan barang bukti 12,7 kilogram narkotika Rp15 miliar, selamatkan 39.000 jiwa dari ancaman narkoba.
Polres Jakpus hancurkan barang bukti 12,7 kilogram narkotika Rp15 miliar, selamatkan 39.000 jiwa dari ancaman narkoba. Source: Foto/dok. Polda Metro Jaya

Hukum, gemasulawesi - Polres Metro Jakarta Pusat telah menggelar pemusnahan besar-besaran terhadap barang bukti narkotika yang diperoleh dari berbagai kasus selama periode Mei hingga September 2024. 

Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 12.690,96 gram atau sekitar 12,7 kilogram, dengan nilai total diperkirakan mencapai Rp15 miliar.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, menjelaskan bahwa langkah pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba yang semakin meresahkan. 

Menurut Wirdhanto, pemusnahan narkotika ini tidak hanya untuk menghilangkan barang bukti tetapi juga untuk menyelamatkan ribuan nyawa yang mungkin terancam akibat penyalahgunaan narkoba. 

Baca Juga:
Untuk Memudahkan Masyarakat dalam Mengakses Informasi, Pemkab Sigi Memprioritaskan Program Layanan Internet di 5 Kecamatan yang Blank Spot

"Kami memusnahkan barang bukti ini sebagai langkah konkret untuk menyelamatkan sekitar 39.000 jiwa dari dampak buruk narkotika," ucap Wirdhanto dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, dikutip pada Selasa, 10 September 2024.

Proses pemusnahan ini dilakukan dengan menggunakan mesin incinerator yang dimiliki oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). 

Mesin ini digunakan untuk membakar narkotika sehingga tidak ada peluang bagi barang bukti untuk disalahgunakan kembali. 

"Barang bukti narkotika dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam Mesin Incinerator milik BNN," ungkap Wirdhanto. 

Baca Juga:
Viral di Media Sosial! Anggota Polres Majalengka Mendadak Temukan Emas 30 Gram di Jalanan, Ini yang Dilakukannya

Dari total 12,7 kilogram narkoba yang dimusnahkan, semua berasal dari 131 laporan polisi (LP) yang berhasil diungkap oleh jajaran kepolisian.

Wirdhanto merinci, dari total 131 laporan polisi, 62 di antaranya berasal dari Jakarta Pusat, 58 dari wilayah lain di DKI Jakarta, 3 dari Tangerang,

4 dari Bekasi, serta masing-masing 2 laporan berasal dari Depok dan Bogor. 

Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 187 tersangka terlibat dalam peredaran narkotika.

Baca Juga:
Ancam Korban dengan Celurit, Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembegalan Pensiunan TNI dan Karyawan Swasta di Bekasi

Selain itu, 7 laporan polisi dengan sembilan tersangka dan barang bukti telah diproses lebih lanjut, dan berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat juga menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan untuk menjawab pertanyaan masyarakat mengenai penanganan barang bukti yang disita. 

"Ini juga sebagai jawaban atas pertanyaan masyarakat terkait barang bukti yang disita dalam pengungkapan kasus narkotika," tambah Wirdhanto.

Pemusnahan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memerangi peredaran narkoba yang terus menjadi ancaman serius bagi masyarakat. 

Baca Juga:
Tragis! Remaja 15 Tahun Jadi Korban Penyiraman Air Keras Saat Melerai Perkelahian di Jatinegara Jakarta Timur, Polisi Buru Pelaku

Dengan tindakan tegas ini, pihak kepolisian berharap dapat terus menjaga keamanan dan keselamatan publik, serta mencegah narkotika merusak lebih banyak jiwa. (*/Shofia)

...

Artikel Terkait

wave
Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Parimo Sulteng musnahkan barang bukti perkara Narkotika.

Kasus Narkotika Sulteng 2020, BNN Palu Bongkar Enam Sindikat

Kaleidoskop kasus Narkotika Sulteng 2020, BNN Kota Palu bongkar enam sindikat Jumlah itu terungkap dalam dua Laporan Kasus Narkotika (LKN)

Polres Banggai Berhasil Sita Ratusan Gram Narkotika Jenis Sabu

dari hasil penangkapan pihak Polres Banggai berhasil sita barang bukti berupa 86 paket sabu seberat 656 gram dari tangan pengedar.

Polisi Bekuk Jaringan Peredaran Narkotika di Sulsel

Kabid Humas Poldas Sulsel, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, pihaknya telah membekuk diduga jaringan peredaran narkotika di Sulsel.

Jaksa Agung Keluarkan Pedoman Tuntutan Rehabilitasi Pengguna Narkotika

Pedoman No.18 Tahun 2021 untuk penuntut umum, sehingga mereka memiliki rujukan menangani pengguna narkotika melalui rehabilitasi.

Berita Terkini

wave

Janggal, Kejati Sulteng Belum Tetapkan Tersangka Dalam Kasus Dugaan Gratifikasi 500 Juta Tiga Proyek Jalan di Parigi Moutong

Sudah disita Kejati ratusan juta dana dugaan hasil gratifikasi, tapi anehnya belum ada tindaklanjut dari pihak kejaksaan.

Jadi Debut Bunda Corla di Layar Lebar, Inilah Sinopsis Mertua Ngeri Kali, Film Drama Komedi yang Lucu sekaligus Menyentuh Hati

Mertua Ngeri Kali adalah film drama komedi yang menghibur sekaligus menyentuh hati, dibintangi Bunda Corla yang kocak

Menyoroti Misteri dan Kepercayaan seputar Gunung Merbabu, Inilah Sinopsis Film Horor Kuncen

Kuncen adalah film horor yang akan hadir di bioskop November mendatang, membawa kisah seputar mitos di Gunung Merbabu

PT Bukit Asam Catat Produksi dan Penjualan Batu Bara Tumbuh, Optimis Hadapi Tekanan Pasar Global

PTBA mencatat produksi 35,90 juta ton hingga kuartal III-2025, didukung efisiensi, penjualan meningkat, permintaan pasar kuat.

Polresta Samarinda Tangkap 10 Tahanan Kabur, Polisi Terus Memburu Lima Buronan dan Tingkatkan Keamanan Sel

Polresta Samarinda berhasil menangkap 10 tahanan kabur, sementara lima lainnya masih diburu dengan penguatan sistem keamanan.


See All
; ;