Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika

<p>Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika (Foto: Zoel)</p>
Kejari Parimo Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika (Foto: Zoel)

Berita parigi moutong, gemasulawesi– Kejaksaan Negeri atau Kejari Kabupaten Parimo Sulteng musnahkan barang bukti perkara Narkotika.

“Barang bukti (BB) yang akan dimusnahkan yakni Narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 630 gram Bruto beserta alat untuk mengkonsumsi dan penyimpanan,” ungkap Kepala Kejari Parimo Muhammad Fahrorozi, saat pemusnahan barang bukti di halaman Kantor Kejari Parimo, Kamis 10 September 2020.

Ia melanjutkan, pemusnahan BB di Kejari Parimo berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (incracht).

Selain Narkotika jenis sabu kata dia, BB lainnya yaitu pakaian-pakaian, beberapa parang dan badik, bom ikan dengan alat selamnya, serta unit dispenser Pom Mini serta juga beberapa barang lainnya terkait tindak pidana.

“Dari besarnya jumlah BB yang dimusnahkan, khususnya untuk Narkotika jenis sabu yang beredar di parimo ini sangatlah besar,” urainya.

Ia mengatakan, masih banyak perkara Narkotika jenis sabu yang nantinya akan pihaknya musnahkan sambil menunggu perkara itu sudah incracht.

Terkait banyaknya perkara Narkoba, pihaknya ingin mengajak semua orang saat ini untuk menyatakan perang besar terhadap Narkoba.

Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Parigi Moutong Jadi Tersangka

“Pasalnya, banyak generasi muda kita meninggal setiap tahun dan sia- sia begitu saja karena Narkoba,” terang Kejari.

Selain serius dengan penanganan perkara Narkotika, pihaknya akan perintahkan jaksa-jaksa di Kejari Parimo agar tidak main-main dalam penanganan perkara lainnya.

Ia juga berpesan, agar Jaksa harus profesional, proporsional dan berhati nurani, sebagaimana amanat Jaksa Agung dan pegang teguh Tri Krama Adhyaksa.

“Untuk itu, kepada generasi muda dan khalayak umum di Parimo, saya ingin menyampaikan pesan, masih banyak kegiatan positif yang dapat kita lakukan, daripada harus bergumul dengan barang haram Narkoba jenis apapun serta minuman keras. Karena, kita tidak pernah tahu bahaya yang akan ditimbulkan. sehingga kita terus bergerak dan berkarya untuk Indonesia Maju,” terangnya.

Dalam Kegiatan itu turut hadir Wakil Bupati Parimo Badrun Nggai, Ketua DPRD Parimo Sayutin Budianto, Kapolres Parimo AKBP. Andi Batara Purwacaraka, SH SIK, serta Kepala OPD Parimo dan undangan lainnya.

Baca Juga: Diduga Solar Tersuplai ke Tambang Emas Ilegal Parimo

Laporan: Muhammad Rafii

...

Artikel Terkait

wave

Forum ASN Parimo Bantu Korban Banjir Desa Bambalemo

Forum Aparatur Sipil Negara atau ASN Peduli Kabupaten Parimo bantu korban banjir Desa Bambalemo.

Pasangan HANDAL Dukung Olahraga Esports di Morut Sulteng

Pasangan Holiliana dan H Abudin Halilu (HANDAL) dukung perkembangan olahraga Esports di Kabupaten Morut Provinsi Sulteng.

BNN Tes Urine Kontestan Pilkada Kota Palu 2020

Badan Narkotika Nasional atau BNN tes urine seluruh pasangan kontestan Pilkada Kota Palu 2020.

Kontak Pasien Corona Parimo, Satu Warga Gorontalo Terkonfirmasi Positif

Setelah kontak dengan pasien virus corona asal Kabupaten Parimo, satu warga Provinsi Gorontalo terkonfirmasi positif covid-19.

BPK Periksa Belanja Dana Penanggulangan Covid-19 Kota Palu

Badan Pemeriksa Kesehatan atau BPK periksa kinerja penanggulangan penanganan covid-19 di Kota Palu Sulteng.

Berita Terkini

wave

Tim DVI Polri Selesaikan Identifikasi Korban Kecelakaan Helikopter BK117 D3 di Kalsel

Semua jenazah korban helikopter jatuh di Kalimantan Selatan berhasil diidentifikasi oleh Tim DVI Polri dengan proses teliti.

Remaja 16 Tahun Diamankan Terkait Kematian Mahasiswi di Indekos Ciracas

Polisi amankan remaja FF (16) terkait dugaan penganiayaan mahasiswi IM (23) yang ditemukan tewas di indekos Ciracas.

Ledakan Misterius di Pondok Cabe Ilir, Tujuh Korban dan Delapan Rumah Rusak

Ledakan di Pondok Cabe Ilir, akibat tabung gas, menewaskan tujuh korban, rusak delapan rumah, penyelidikan forensik masih berlangsung.

Koperasi Didorong Kelola Tambang, Pemerintah Siapkan Regulasi dan Modal Awal

Pemerintah siapkan aturan baru beri koperasi hak kelola tambang hingga 2.500 hektare, dukung ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat.

Kasus Penyiksaan Anak di Kebayoran Lama: EF Terungkap Bukan Ayah Kandung, Dijerat Pasal Perlindungan Anak

Polri ungkap EF bukan ayah kandung AMK. Bersama SNK, ia ditetapkan tersangka penyiksaan anak dan terancam hukuman berat.


See All
; ;