Bekasi, gemasulawesi - Sebuah sindikat pengoplos gas Elpiji subsidi di Kabupaten Bekasi terungkap setelah berhasil meraup keuntungan hingga setengah miliar rupiah.
Sindikat ini telah beroperasi secara ilegal selama kurang lebih delapan bulan, menyuntikkan gas dari tabung Elpiji 3 kilogram subsidi ke kaleng gas portable berukuran 230 gram dan 235 gram yang biasa digunakan masyarakat umum.
Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini memiliki jaringan yang tertata rapi, mulai dari proses pengoplosan, distribusi, hingga penjualan gas ke masyarakat.
Tersangka GAG, yang bertindak sebagai pemilik usaha ilegal tersebut, bekerja sama dengan beberapa orang lainnya sebagai operator pemindahan atau penyuntikan gas.
Proses penyuntikan gas dilakukan setiap hari dengan kapasitas produksi sekitar 200 tabung portable.
Para pelaku kemudian menjual gas hasil oplosan tersebut melalui berbagai saluran distribusi, salah satunya melalui platform e-commerce Shopee dengan nama pengguna @bbgundaloutdoor.
Di sana, mereka menawarkan kaleng gas portable berisi gas subsidi dengan harga Rp10 ribu per kaleng.
Harga yang jauh lebih murah dibandingkan harga pasaran membuat produk ini banyak diminati masyarakat yang mencari alternatif lebih ekonomis, meskipun produk tersebut dijual secara ilegal.
Sindikat ini memanfaatkan kelangkaan gas Elpiji di beberapa wilayah, terutama gas Elpiji 3 kilogram yang disubsidi oleh pemerintah untuk masyarakat kecil.
Mereka melihat kesempatan untuk mendapatkan keuntungan besar dengan cara mengoplos gas tersebut ke tabung portable yang lebih kecil dan menjualnya dengan harga murah.
Selama beroperasi sejak Desember 2023, sindikat ini telah berhasil mengantongi keuntungan sekitar Rp518 juta dari penjualan gas oplosan tersebut.
Aksi mereka telah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, terutama yang bergantung pada gas subsidi, karena ikut menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga gas di pasaran.
Baca Juga:
Krisis Air Bersih Melanda Kampung Koceak Tangerang Selatan, 120 KK Terkena Dampak Kekeringan
Aksi sindikat ini akhirnya terbongkar berkat laporan dari warga yang mencurigai aktivitas di tempat tinggal tersangka.
Anggota Bhabinkamtibmas yang bertugas di wilayah tersebut melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di Perumahan Bekasi Timur Permai, tempat sindikat ini beroperasi.
Tim penyidik dari Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Twedi Aditya Bennyahdi, mengonfirmasi bahwa sindikat tersebut memang memindahkan gas dari tabung Elpiji subsidi ke kaleng gas portable untuk dijual secara ilegal.
Baca Juga:
Aksi Oknum Satpol PP Kota Bekasi Diduga Minta Setoran dari Pedagang Kaki Lima Viral di Media Sosial
"Mereka memindahkan isi gas Elpiji 3 kilogram subsidi ke kaleng gas portable bekas 230 gram dan 235 gram untuk dijual ke masyarakat umum," ujar Twedi, dikutip pada Sabtu, 7 September 2024.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Sang Ngurah Wiratama, menjelaskan bahwa kasus ini berhasil diungkap berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas.
"Berdasarkan hasil laporan dari Bhabinkamtibmas dan investigasi kami terhadap kelangkaan gas di wilayah Tambun, kami menemukan aktivitas pengoplosan ini," jelas Kompol Tama.
Pada malam tersebut, tim polisi bergerak menuju lokasi pengoplosan di Perumahan Bekasi Timur Permai dan berhasil menangkap empat orang tersangka.
Mereka adalah GAG sebagai pemilik usaha, YM, I, dan SH yang berperan sebagai operator penyuntikan gas. Tersangka YM ditangkap saat sedang mendistribusikan kaleng gas oplosan ke pasar.
Pengungkapan ini membawa polisi ke lokasi kedua, yaitu sebuah tempat pengoplosan di Kelurahan Aren Jaya, Bekasi Timur, di mana para pelaku menyuntikkan gas dari tabung Elpiji subsidi ke tabung portable.
"Para pelaku telah melakukan aksi ini sejak Desember 2023 hingga Agustus 2024, dan setiap hari mereka mengoplos sekitar 200 tabung gas subsidi menjadi tabung gas portable," ujar Tama.
Menurutnya, keuntungan yang telah diraih sindikat ini mencapai Rp518 juta selama delapan bulan beroperasi.
Polisi juga mengungkapkan bahwa sindikat ini telah menjual gas oplosan tersebut secara luas, dengan memanfaatkan kemudahan platform penjualan online seperti Shopee. "Mereka menjualnya dengan akun @bbgundaloutdoor di e-commerce dan menawarkan harga yang sangat murah," tambah Tama.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenai Pasal 55 Undang-Undang Cipta Kerja juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
"Ini adalah tindak kejahatan yang merugikan masyarakat, terutama yang membutuhkan gas subsidi," tegas Tama. (*/Shofia)