Sulawesi Tengah, gemasulawesi – Polisi ungkap 3 kasus ilegal fishing atau penangkapan ikan secara ilegal di perairan Provinsi Sulawesi Tengah.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulawesi Tengah, AKBP Sugeng Lestari, pada konferensi pers di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah Wani, Kabupaten Donggala, mengatakan pengungkapan kasus destuctive fishing dilakukan dalam kurun waktu 2 hari berturut-turut.
AKBP Sugeng Lestari menerangkan 3 kasus penangkapan ikan ilegal itu, yaitu TKP atau Tempat Kejadian Pertama di Teluk Tomini Perairan Desa Sijoli, Kecamatan Moutong, Kabupaten Parigi Moutong, dengan jumlah pelaku 3 orang, yang masing-masing berinisial I (41 tahun), K (48 tahun) dan D (37 tahun).
Dia menyampaikan 3 pelaku adalah warga Desa Torsiaji, Kecamatan Popayato, Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo.
“Dengan mengamankan 60 kilogram ikan, 15 botol bahan peledak, dan juga perlengkapan lainnya,” ucapnya.
Lalu TKP kedua, pengungkapan yang dilakukan pada hari Minggu, tanggal 18 Agustus 2024, sekitar 20 mil laut di Perairan Desa Jawi-Jawi, Kecamatan Bungku Selatan, Kabupaten Morowali, dengan pelaku inisial S (43 tahun).
Pelaku merupakan warga Desa Buton, Kecamatan Bungku Selatan, Morowali, dengan barang bukti 4 botol bahan peledak, 5 kilogram ikan hasil tangkapan dan juga perlengkapan lainnya.
Selanjutnya TKP ketiga berada di perarian muara pantai Desa Rata, Kecamatan Toili, Banggai, dengan waktu penangkapan pada hari Senin, tanggal 19 Agustus 2024.
Dia menyampaikan polisi menangkap pelaku insial F (20 tahun), dengan barang bukti yang diamankan 8 botol bom ikan dan 10 kilogram ikan hasil tangkapan.
Dia mengatakan 5 pelaku saat ini diamankan di Mako Ditpolairud Polda Sulawesi Tengah untuk menjalani pemeriksaan.
Dia menuturkan kelima pelaku dipersangkakan Pasal 84 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 45 Tahun 2029 tentang Perikanan jo Pasal 55 KUHP.
“Dengan ancaman 6 tahun penjara,” ujarnya. (*/Mey)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                