Jakarta, gemasulawesi - Ribuan massa memadati kompleks Parlemen di Senayan, Jakarta, menuntut kejelasan terkait revisi Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Ketegangan di luar gedung DPR meningkat, namun perhatian publik justru tertuju pada absennya Ketua DPR RI, Puan Maharani, dalam rapat pengesahan RUU Pilkada yang seharusnya ia pimpin. Apa sebenarnya yang terjadi?
Ternyata, Puan Maharani sedang berada di Budapest, Hongaria, dalam kunjungan kerja bersama delegasi DPR RI.
Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa undangan resmi dari parlemen Hongaria telah diterima sejak lama, dan jadwal keberangkatan Puan telah disusun jauh sebelum rapat paripurna ini dijadwalkan.
Selain menghadiri undangan resmi, kunjungan Puan ke Hongaria bertujuan untuk mempererat hubungan diplomatik antara kedua negara, yang telah terjalin selama 69 tahun.
Usai menyelesaikan agenda di Hongaria, Puan dan rombongannya akan melanjutkan perjalanan ke Serbia untuk bertemu dengan Ketua Majelis Nasional Serbia, Ana Brnabic, guna membahas penguatan kerja sama bilateral.
Sementara itu, rapat paripurna DPR yang membahas pengesahan RUU Pilkada pada Kamis, 22 Agustus 2024 hari ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad.
Meskipun kehadiran massa di luar gedung DPR menunjukkan tingginya perhatian publik terhadap revisi UU Pilkada, rapat ini harus ditunda karena tidak memenuhi kuorum.
Dari total 560 anggota DPR, hanya 86 yang hadir secara fisik, meskipun rapat sudah diberi waktu tambahan selama 30 menit.
Ketidakhadiran Puan Maharani, serta sejumlah anggota DPR lainnya, menyebabkan pengesahan RUU Pilkada hari ini terpaksa ditunda.
Sesuai dengan tata tertib DPR, rapat pengambilan keputusan seperti rapat paripurna harus memenuhi syarat kuorum minimal.
Di tengah situasi ini, muncul berbagai spekulasi tentang alasan absennya Puan. Beberapa pihak mengaitkan ketidakhadiran Puan dengan sensitivitas politik terkait revisi UU Pilkada.
Baca Juga:
Bahas Penanganan HAM Masa Lalu, Pemerintah Kota Palu Menerima Kunjungan Kerja DPR Aceh
Namun, Indra Iskandar menegaskan bahwa kunjungan kerja ke Hongaria telah direncanakan jauh hari dan tidak ada unsur politis di balik absennya Puan.
Puan dijadwalkan kembali ke Indonesia setelah menyelesaikan agendanya di Serbia pada akhir Agustus 2024.
Hingga saat ini, belum ada jadwal pasti mengenai kapan rapat paripurna berikutnya akan dilaksanakan untuk membahas pengesahan RUU Pilkada yang tertunda.
Dengan situasi di luar gedung DPR dan penundaan rapat ini, publik menantikan kelanjutan proses pengesahan RUU Pilkada yang akan berdampak signifikan pada pelaksanaan Pilkada di Indonesia.
Semua mata kini tertuju pada langkah-langkah yang akan diambil oleh para wakil rakyat dalam menyelesaikan isu ini. (*/Shofia)