Aceh Barat, gemasulawesi – Kejaksaan Negeri atau Kejari Aceh Barat mulai melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi pajak daerah yang diduga tidak disetorkan ke kas daerah oleh oknum ASN dengan nilai 500 juta lebih.
Dalam keterangannya kepada wartawan pada hari Sabtu, tanggal 17 Agustus 2024, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Barat, Siswanto, mengatakan informasi yang pihaknya terima dari masyarakat, pajak yang tidak disetorkan ini terjadi pada akhir tahun 2022.
Siswanto menyampaikan pajak yang tidak diduga tidak disetorkan ke kas daerah itu diduga dipakai oleh oknum yang saat itu bertugas menerima uang pajak di Kabupaten Aceh Barat.
Pajak sebesar 500 juta lebih itu diperkirakan berasal dari sejumlah kepala desa dan pelaku usaha di sektor pajak daerah, seperti pajak restoran dan rumah makan, serta pajak lainnya.
“Sesuai aturan yang ada, setiap pungutan pajak yang telah diterima oleh petugas berwenang atau bendahara, maka wajib disetorkan ke kas daerah,” katanya.
Dia menambahkan atau ke kas negara paling lama 1x24 jam sejak diterima.
Tetapi kenyataannya, uang itu diduga digunakan atau dipakai oleh oknum ASN yang bertugas menerima dana pajak daerah untuk kepentingan pribadi.
Dia menyatakan uang pajak itu kan uang negara, jadi jika dia tidak setor berarti telah melakukan tindak pidana korupsi.
Dikutip dari Antara, dia mengatakan pemeriksaan terhadap sejumlah para pihak itu juga telah dijadwalkan oleh penyidik Kejari Aceh Barat pada hari Selasa, tanggal 20 Agustus 2024.
Baca Juga:
Dilangsungkan di Halaman Kantor Perusahaan, PT GNI dan SEI Memperingati HUT RI ke 79
Dia mengatakan para pihak yang pihaknya panggil ini meliputi mantan bendahara dan pihak lain yang terkait.
Terkait adanya upaya Pemerintah Kabupaten Aceh Barat yang saat ini telah berupaya menyita aset oknum yang diduga telah menggunakan dana pajak daerah itu, dia menyebutkan hal itu patut dipertanyakan.
“Pemda tidak berwenang melakukan penyitaan aset atau kendaraan bergerak milik masyarakat atas ASN, sebab semua ketentuan penyitaan aset itu terdapat aturan hukum yang berlaku,” ucapnya.
Dia melanjutkanya apa dasarnya penyitaan aset tersebut.
Dia mengatakan jika itu disita, lalu mau diapakan itu barang, jelas pemerintah daerah tidak ada kewenangan. (Antara)