Pekanbaru, gemasulawesi – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau mengusulkan 10.033 narapidana dewasa dan juga 57 napi anak yang kini masih menjalani masa pidana pada Lapas, Rutan dan juga LPKA di Riau untuk mendapatkan remisi menyambut HUT RI yang ke-79.
Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir, dalam keterangannya pada hari Kamis, tanggal 15 Agustus 2024, menyampaikan usulan remisi ini sebagai bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana yang telah memperlihatkan sikap baik selama menjalani masa hukuman.
Budi Argap Situngkir mengatakan remisi diberikan kepada yang memenuhi syarat administratif dan substantif seperti mengikuti program pembinaan dengan baik dan berkelakuan baik.
“Sebanyak 9.913 orang diusulkan menerima Remisi Umum dari 10.033 orang narapidana dewasa,” ujarnya.
Dia melanjutkan tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan remisi yang jumlahnya bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani yang biasa disebut dengan RU-I.
“Sedangkan 120 orang napi dewasa langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman lewat remisi atau RU-II,” terangnya.
Dia menyatakan proses pengajuan remisi ini dilakukan transparan dan juga bebas dari praktik pungutan liar.
“Seluruh data dan proses pengajuan dikelola lewat SDP atau Sistem Database Pemasyarakatan secara otomatis,” katanya.
Dikutip dari Antara, dia menegaskan pihaknya memastikan tidak ada pungutan biaya dalam proses ini.
“Usulan remisi ini masih bersifat sementara dan juga keputusan final terkait pemberian remisi itu akan turun pada tanggal 17 Agustus 2024,” ucapnya.
Dia meminta seluruh warga binaan di Riau agar terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri dan juga memanfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan baik.
Berdasarkan data Kemenkumham Riau per 14 Agustus 2024, total warga binaan pada 16 Lapsa/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau 15.037 orang yang terdiri dari 12.122 narapidana dan juga 2.915 tahanan.
Tetapi kapasitas kamar hunian Rutan dan juga Lapas di Riau hanya mampu menampung 4.555 orang atau kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas tampung yang seharusnya. (Antara)
 
             
                                     
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                                 
                                  
                                  
                                  
                                  
                                  
                     
                     
                     
                                         
                                