Kebumen, gemasulawesi - Kasus dugaan pungutan liar di SD Negeri 1 Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah tengah menjadi sorotan publik.
Hal ini mencuat setelah keluhan dari orang tua siswa SD Negeri 1 Jatimulyo terkait dugaan pungli dan memilih melaporkannya ke Polres Kebumen.
Melalui perwakilan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Sugiyono, mereka mengadukan masalah pungutan yang diduga tidak sah di sekolah SD Negeri 1 Jatimulyo tersebut.
Menurut informasi yang beredar, laporan tersebut mengungkap adanya biaya tambahan yang tidak terdaftar dalam anggaran resmi sekolah dan dianggap memberatkan para orang tua siswa.
Setelah laporan diterima, Supono, Kepala Desa Menganti yang juga menjabat sebagai ketua ormas setempat, melakukan kunjungan ke rumah orang tua siswa.
Kunjungan ini dimaksudkan untuk menyelesaikan masalah, namun malah memicu ketegangan antara Supono dan Sugiyono.
Dalam kunjungannya, Supono diduga mengeluarkan ancaman kepada orang tua siswa, mengklaim bahwa mereka akan diusir dari rumah kontrakan mereka di Desa Menganti jika laporan mengenai pungutan liar tidak dicabut.
Ancaman ini menyebabkan kekhawatiran di kalangan keluarga yang sudah merasa tertekan dengan situasi tersebut.
Akhirnya, dengan adanya tekanan dan ancaman tersebut, orang tua murid yang melaporkan dugaan pungutan liar di sekolah negeri tersebut, Herni Setywati, mengucapkan permintaan maaf dan terima kasih kepada Kepala Desa dan Pemuda Pancasila setelah pungutan tersebut dihapus.
Dalam sebuah pernyataan publik, Herni mengungkapkan, “Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Saya Herni Setywati mohon maaf kepada SD Negeri 1 Jatimulyo, Kecamatan Petanahan, serta kepala sekolah, guru, dan seluruh karyawan SD Negeri 1 Jatimulyo.”
Herni menambahkan bahwa setelah menerima dukungan dari perangkat desa dan Pemuda Pancasila, ia merasa lebih aman.
Ia juga menyatakan bahwa anaknya kini bisa bersekolah tanpa biaya tambahan, meskipun tanpa bantuan dari LSM.
Herni menegaskan bahwa laporan awalnya dimaksudkan untuk menyampaikan ketidaksetujuan terhadap pungutan yang dianggap memberatkan, bukan untuk melaporkan pungutan sukarela kepada pihak berwajib.
Kasus ini menunjukkan berbagai tantangan yang dihadapi dalam menangani dugaan pungutan liar di sekolah-sekolah, terutama di daerah pedesaan.
Situasi ini menggarisbawahi pentingnya penegakan aturan dan perlindungan bagi keluarga yang berani melaporkan masalah tersebut.
Dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat, sangat diperlukan untuk memastikan bahwa praktik pungutan liar dapat ditangani dengan adil dan efektif. (*/Shofia)