Parigi Moutong, gemasulawesi – KPU Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, diketahui mulai melakukan verifikasi administrasi atau vermin untuk perbaikan syarat dukungan bakal calon perseorangan.
Diketahui jika itu dilakukan untuk pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024.
Dalam keterangannya hari ini, 10 Juni 2024, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Parigi Moutong, Moh Iskandar, menyatakan verifikasi administrasi yang dilakukan oleh KPU saat ini adalah verifikasi kedua setelah dokumen syarat dukungan bakal calon perseorangan dikembalikan untuk diperbaiki di akhir bulan Mei.
Lebih lanjut, Iskandar menyampaikan bahwa pada kontestasi Pilkada di Parigi Moutong saat ini, 2 bakal calon memilih menempuh jalur perseorangan atau independen.
“Dua bakal calon tersebut adalah untuk pasangan Isram Said Lolo dan Nasar yang memasukkan perbaikan syarat dukungan 9.307 dukungan,” ujarnya.
Dia menambahkan dari 3.649 dukungan dinyatakan TMS atau tidak memenuhi syarat, yang kemudian ditambah 14.967 dukungan ditetapkan BMS atau belum memenuhi dukungan, sehingga total dokumen yang diverifikasi sekitar 24.274 dukungan.
Moh Iskandar menyebutkan untuk pasangan Osgar Sahim Matompo dan Alina A Deu, memasukkan perbaikan dukungan sekitar 7.551 dukungan dari yang sebelumnya dinyatakan TMS sebanyak 3.950 dukungan dan ditambah dengan 7.891 dukungan BMS, sehingga total yang diverifikasi sebanyak 15.442 dukungan.
Dalam kesempatan tersebut, Iskandar menyampaikan vermin kedua direncanakan akan berlangsung selama 11 hari, mulai dari tanggal 8 hingga 18 Juni 2024.
Ditambahkan Iskandar, dalam rangka mempercepat kegiatan verifikasi, KPU Parigi Moutong memutuskan untuk melibatkan sekitar 60 lebih verifikator, yang terdiri dari anggota PPK (Panitia Penyelenggar Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara).
“Mereka akan membantu operator Silon (Sistem Informasi Pencalonan) KPU,” terangnya.
Moh Iskandar memaparkan untuk pemeriksaan atau verifikasi perbaikan dukungan masing-masing bakal calon dilakukan melalui Silon KPU.
“Masing-masing bakal pasangan calon harus memenuhi dukungan masyarakat minimal 27.768 dukungan atau sekitar 8,5 persen dari jumlah DPT (Daftar Pemilih Tetap) Parigi Moutong yang sebanyak 326.675 pemilih pada Pemilu yang sebelumnya,” ucapnya.
Iskandar menjelaskan bakal calon perseorangan yang memenuhi syarat atau MS verifikasi administrasi nanti, berhak masuk ke tahapan verifikasi faktual dan begitu juga sebaliknya. (*/Mey)