Blitar, gemasulawesi - Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Blitar, Iptu Sukoyo, menjadi sorotan karena hasil tes urine dadakan menunjukkan bahwa dia positif mengonsumsi narkoba.
Kasi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto, mengungkap jika Iptu Sukoyo positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.
Heri menjelaskan bahwa sebelumnya, Kasatresnarkoba Iptu Sukoyo tersebut telah menunjukkan gelagat yang mencurigakan, sehingga Kapolres Blitar, AKBP Wiwit Adisatria, memerintahkan tes urine dadakan.
Hasil tes urine menunjukkan bahwa Iptu Sukoyo positif mengandung zat amphetamine, yang merupakan unsur dari sabu.
Pemeriksaan tersebut juga dilakukan terhadap empat orang lainnya, namun hanya Iptu Sukoyo yang dinyatakan positif.
Atas temuan tersebut, Polda Jawa Timur (Jatim) segera mengambil langkah cepat dengan memutasi Iptu Sukoyo ke bagian pelayanan masyarakat Polda Jatim.
Polda Jawa Timur (Jatim) memutuskan untuk mencopot Iptu Sukoyo dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Blitar.
Kombes Dirmanto, Kabid Humas Polda Jatim, mengonfirmasi bahwa Iptu Sukoyo telah dinonaktifkan sejak 31 Mei 2024 untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Meskipun Sukoyo telah dicopot dari jabatannya, pihak kepolisian masih terus mendalami peran Sukoyo dalam kasus ini.
Belum jelas apakah Sukoyo hanya sebagai pemakai narkoba atau memiliki peran lain yang terkait dengan kasus ini.
Hal ini tengah menjadi fokus penyelidikan yang sedang berlangsung.
Menariknya, sebelum tersandung kasus ini, Kepala Seksi Humas Polres Blitar, Iptu Heri Irianto mengungkap jika Iptu Sukoyo sempat memimpin pembongkaran jaringan peredaran ganja dengan barang bukti cukup besar di Blitar pada awal Mei 2024.
Pembongkaran tersebut menjadi sorotan karena jumlah ganja yang diungkap mencapai 3 kilogram, yang merupakan jumlah terbesar yang pernah diungkap di wilayah Blitar dalam beberapa tahun terakhir.
Pengungkapan jaringan ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari kasus pengedar pil dobel L dengan inisial RDK yang ditangkap di Kecamatan Binangun, Blitar.
Dari pengembangan kasus ini, polisi kemudian berhasil menangkap seorang pengedar ganja di wilayah Malang dengan inisial NC (36).
Kini Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) masih terus melakukan penyelidikan untuk menemukan bukti pendukung yang lebih solid terkait kasus Iptu Sukoyo ini.
Semoga tindakan pemeriksaan dan proses hukum yang dilakukan dapat memberikan efek jera serta menghindari kejadian serupa di masa mendatang. (*/Shofia)