Medan, gemasulawesi – Kasus dugaan pencurian uang sebesar Rp 1 miliar dari rumah dinas Wali Kota Medan, Bobby Nasution, menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Menurut narasi yang beredar, uang tersebut hilang dari rumah dinas Bobby Nasution yang terletak di Jalan Sudirman, Medan, dan diduga dicuri oleh pekerja di rumah dinas tersebut.
Namun, Iptu Nizar Nasution, Kasi Humas Polrestabes Medan, mengklarifikasi bahwa pencurian yang terjadi pada 26 April 2024 bukanlah uang, melainkan sejumlah sembako dengan total kerugian sekitar Rp 3 juta.
"Peristiwa pencurian terjadi pada hari Jumat, 26 April 2024, dengan laporan masuk pada tanggal 12 kemarin. Nilai sembako yang dicuri diperkirakan sebesar Rp 3 juta," ujar Nizar.
Lebih lanjut Iptu Nizar Nasution pun menjelaskan kronologi pasti pencurian itu terjadi.
Peristiwa pencurian tersebut dilaporkan oleh seorang pria berinisial MSP pada 12 Mei 2024.
MSP menemukan bahwa sejumlah sembako hilang setelah melakukan pengecekan stok di gudang rumah dinas.
Ia mencurigai adanya kekurangan stok sembako dan kemudian memeriksa rekaman CCTV.
Rekaman tersebut menunjukkan aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh beberapa pekerja di rumah dinas Wali Kota.
Polisi segera melakukan penyelidikan dan menangkap tiga orang terduga pelaku yang merupakan pekerja di rumah dinas tersebut.
Ketiga terduga pelaku adalah EN, seorang wanita yang bekerja sebagai juru masak; AS, seorang petugas honorer Satpol PP Kota Medan; dan AD, yang perannya di rumah dinas belum diketahui.
EN dan AD adalah pasangan suami istri yang tinggal di Jalan Abdul Kadir, Desa Bandar Khalipa, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang.
Sementara AS adalah warga Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang.
Nizar menjelaskan bahwa polisi menyita barang bukti berupa sembako hasil curian, termasuk minyak goreng, gula, beras, dan beberapa perabotan rumah tangga lainnya.
Ketiga tersangka sempat ditahan, namun kemudian penahanan mereka ditangguhkan pada 25 Mei 2024 setelah pihak keluarga mengajukan permohonan dan penjaminan.
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap ketiga tersangka tetap dilanjutkan hingga ke pengadilan.
Baca Juga:
Mengungkap Keindahan dan Keheningan, Yuk Mari Eksplorasi Wisata Spiritual di Pura Jati Batur Bali!
Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian, yang ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.
Lebih lanjut, Nizar menegaskan bahwa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan akan terus melakukan penyelidikan mendalam untuk memastikan seluruh aspek kasus ini terungkap.
Ia juga menekankan pentingnya memverifikasi informasi yang beredar di media sosial, mengingat adanya kesalahpahaman awal yang menyebutkan hilangnya uang sebesar Rp 1 miliar, padahal yang hilang adalah sembako dengan nilai kerugian yang jauh lebih kecil. (*/Shofia)