Satgas Kembali Beri Denda Yustisi Pelaku Usaha di Kota Palu

<p>Foto: Satgas Yustisi Covid 19 Kota Palu.</p>
Foto: Satgas Yustisi Covid 19 Kota Palu.

Berita kota palu, gemasulawesi– Satgas kembali denda yustisi pelaku usaha pelanggar jam operasional dan Protokol Kesehatan covid 19 di Kota Palu, Sulawesi Tengah.

“Sebagai upaya pencegahan dan pengendalian covid 19 di Kota Palu maka pihak cafe mendapatkan denda sebesar Rp 2 juta,” ungkap Ketua Satgas Yustisi Kota Palu Max Duyoh, di Kota Palu, Minggu 27 Juni 2021.

Ia menjelaskan, pemberian denda yustisi pelaku usaha itu selain melanggar jam malam juga didapatkan pengunjung tidak menjaga jarak.

Pihaknya mendapati terjadi kerumunan dan tidak ada protokol kesehatan di dalam cafe. Selain itu melewati jam 9 tidak mematuhi peraturan Wali Kota Palu. Sehingga berlakukan denda yustisi pelaku usaha.

“Saya minta kepada seluruh warga dan pemilik usaha di Kota Palu agar mematuhi peraturan itu,” tuturnya.

Dalam giat operasi sabtu malam, Satgas menemukan Caffe Bell Rock di Jalan Chairil Anwar, Kelurahan Besusu Tengah, Kecamatan Palu Timur, Kota Palu, harus membayar denda yustisi pelaku usaha karena masih buka di atas pukul 21.00 Wita.

Itu sesuai dengan Peraturan Wali Kota Palu nomor 9 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Wali Kota Palu nomor 19 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan.

Baca juga: Langgar Jam Operasional, Pemkot Palu Denda Pelaku Usaha Rp 2 Juta

“Operasi itu untuk tekan kenaikan covid 19 di Kota Palu,” sebutnya.

Sebelumnya, Satgas Kota Palu denda pelaku usaha karena melanggar jam operasional.

Tim operasi yustisi langsung melakukan tindakan tegas dengan memberikan sanksi tegas berupa denda pelaku usaha Rp 2 juta kepada pemilik Pizza Hut di jalan Emmy Saelan.

Sanksi tegas berupa denda pelaku usaha itu diberikan karena sesuai jam buka tempat usaha sampai pukul 21.00 wita. Namun, faktanya tim operasi yustisi temukan tempat usaha itu masih tetap membuka usahanya.

Warga berada di tempat makan Pizza Hut langsung dibubarkan. Sama halnya dengan Zona Cafe di jalan Emmy Saelan. Juga jadi sasaran temuan masih dibukanya usaha melebihi dari waktu sudah ditetapkan, sesuai dengan surat edaran wali kota Palu no 03 tahun 2021.

Baca juga: Pemkot Palu Mulai Berlakukan Pembatasan Jam Operasional

Laporan: Rafiq

...

Artikel Terkait

wave

Vaksinasi Massal Morowali Utara, Target Seribu Orang Per Hari

Vaksinasi massal Morowali Utara, Sulawesi Tengah, target seribu orang per hari, Program vaksinasi covid 19 dilaksanakan di seluruh Puskesmas.

Polda: 94 Ribu Orang Target Vaksinasi Sulawesi Tengah

Kepolisian daerah menyebut sebanyak 94 ribu orang jadi target vaksinasi Sulawesi Tengah."Kami menyediakan 13550 dosis vaksin

Bawa Sabu, Satu Warga Lolu Terjaring KRYD di Sigi

Kedapatan bawa satu paket sabu, satu warga Lolu terjaring K2YD atau Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan di Sigi, Sulawesi Tengah.

Tiga Puskesmas di Parigi Moutong Resmi Beroperasi

Sebanyak tiga Puskesmas di Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah, resmi difungsikan untuk pelayanan kesehatan bagi warga.

Warga Antusias Jalani Vaksinasi Massal Polres Parigi Moutong

Ratusan warga antusias mendatangi gerai vaksin covid 19 untuk ikuti vaksinasi massal Polres Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.

Berita Terkini

wave

Pemulangan Jenazah Staf KBRI Lima Zetro Leonardo Purba dan Peninjauan Perlindungan Diplomat RI

Jenazah Zetro Leonardo Purba akan dipulangkan ke Indonesia, sementara Kemlu evaluasi perlindungan diplomat di luar negeri.

Perum Bulog Percepat Penyaluran Beras SPHP untuk Stabilkan Harga dan Ketersediaan Pangan

Bulog menyalurkan beras SPHP secara masif, menjaga harga tetap stabil, dan memastikan ketersediaan pangan bagi masyarakat.

Pemkab Bantul Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Setelah Temuan Ulat dan Jangkrik

Pemkab Bantul melakukan evaluasi dan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan kualitas dan keamanan makanan MBG bagi siswa.

Lapas Kediri Cabut Hak Narapidana Pelaku Asusila, Korban Dipaksa Telan Benda Asing

Lapas Kediri menindak tegas napi pelaku asusila dengan mencabut haknya, korban dipaksa menelan benda asing, kasus dilaporkan.

Kopdeskel Merah Putih Jadi Kompensasi Pemotongan TKD, Pemerintah Siapkan Skema Rp16 Triliun

Pemerintah luncurkan Kopdeskel Merah Putih sebagai kompensasi pemotongan TKD, didukung dana SAL Rp16 triliun melalui bank Himbara.


See All
; ;