Jakarta Selatan, gemasulawesi - Polsek Cengkareng berhasil mengamankan seorang pria berusia 40 tahun yang diduga melakukan pemerasan terhadap tiga gerai minimarket di wilayah Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng, Kompol Hasoloan Situmorang, menjelaskan bahwa pelaku, yang dikenal dengan inisial RN, menggunakan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri sebagai alasan untuk melakukan pemerasan.
Hasoloan mengungkapkan bahwa pelaku beraksi melakukan pemerasan tersebut seorang diri.
Tak ada hubungan kerja dengan gerai minimarket yang menjadi korban.
“Padahal tidak ada hubungan kerja antara tersangka dengan toko tersebut,” jelas Hasoloan.
Pelaku diketahui meminta uang dan barang secara tidak sah dan penuh paksaan.
Bahkan ia mengancam akan mengempiskan ban kendaraan di depan toko jika tuntutannya tidak dipenuhi.
“Pada saat insiden terjadi, pelaku mengancam dengan kata-kata. Jika permintaannya tidak dipenuhi, maka mobil di depan toko akan dibiarkan kempes ban depannya,” ujar Hasoloan melanjutkan.
Total jumlah pemerasan yang dilakukan pelaku pun, jelas Hasoloan, juga bervariasi.
“Total jumlah pemerasan yang dilakukan pelaku bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah, beserta barang-barang yang dimintanya,” sambungnya..
Pelaku, yang telah ditangkap di kontrakannya di daerah Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, dijerat dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan.
“Tindakan pelaku masuk dalam kategori memilik atau memaksa orang, barang, atau sesuatu untuk kepentingan pribadi dengan cara mengancam,” lanjut Hasoloan.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah penjara dengan durasi maksimal sembilan tahun.
Kapolsek Cengkareng menegaskan bahwa kejadian ini harus dijadikan peringatan bagi pengusaha minimarket dan masyarakat agar selalu waspada terhadap modus pemerasan semacam ini.
“Kami mengimbau agar seluruh pihak tetap berkoordinasi dengan kepolisian setempat jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat,” tutupnya.
Ancaman pemerasan seperti yang dilakukan oleh pelaku RN harus ditangani dengan serius dan tegas untuk menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan bisnis dan masyarakat.
Dengan penegakan hukum yang kuat, diharapkan dapat mengurangi praktik pemerasan dan kejahatan serupa di masa mendatang. (*/Shofia)