Mojokerto, gemasulawesi - Tindakan Satpol PP Kota Mojokerto dalam menyegel reklame Mie Gacoan di Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto viral di media sosial.
Segel berupa banner bertuliskan DISEGEL dengan logo pemkot dan satpol PP telah dipasang untuk menutupi reklame Mie Gacoan yang diduga melanggar regulasi.
Pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Mie Gacoan mencakup Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Reklame dan Peraturan Wali Kota (Perwali) Kota Mojokerto Nomor 9 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Reklame.
Reklame yang menggunakan lampu neon boks tersebut terpasang di depan bangunan dan menghadap ke arah Jalan PB Sudirman, Kota Mojokerto.
Baca Juga:
Yuk Intip Keindahan Alam yang Megah Puncak Hanoman Kendalisodo, Surga Tersembunyi di Jawa Tengah
Meskipun telah disegel, bisnis kuliner Mie Gacoan tetap beroperasi dengan tingginya antusiasme pembeli yang mengakibatkan antrean panjang di lokasi tersebut.
Video yang memperlihatkan petugas Satpol PP menyegel reklame Mie Gacoan ini pun menuai beragam komentar, sebagaimana terlihat dalam unggahan di akun Tiktok @aslimojokertocom pada 17 April 2024.
"Ga heran sih orang gaji karyawannya aja di bawah UMK, secara Gacoan dengan resto segede itu," tulis akun @ba***.
Ada juga yang menyayangkan karena penghasilan sudah mencapai ratusan juta namun tak bisa bayar pajak.
“Hasil perhari sudah ratusan juta masak tidak bisa bayar pajak, kan sayang banget kalau kena pelanggaran gitu,” tulis akun @esa****.
Ganesh P. Kreshnawan, Sekretaris Satpol PP Kota Mojokerto, menjelaskan bahwa tindakan penyegelan dilakukan karena Mie Gacoan gagal menunjukkan kelengkapan izin reklame saat diminta oleh petugas.
Meskipun telah diberikan surat teguran sebanyak tiga kali sebelumnya, pihak manajemen Mie Gacoan Cabang Kota Mojokerto masih belum memenuhi persyaratan izin pengelolaan reklame.
Selain melanggar peraturan tentang penyelenggaraan reklame, Mie Gacoan juga diduga melanggar aturan terkait upaya pengelolaan lingkungan dan analisis dampak lingkungan lalu lintas (amdalalin), yang dapat mempengaruhi lalu lintas di Jalan PB Sudirman.
"Jika memang tidak ada izin amdalalin dan UPL/UKL, kami akan melakukan penutupan," tegas Ganesh.
M. Ali Kuncoro, Pj Wali Kota Mojokerto, menegaskan bahwa tindakan penyegelan tersebut sesuai dengan SOP karena reklame tersebut belum memiliki izin pengelolaan reklame yang lengkap.
Pihaknya akan mengundang manajemen Mie Gacoan Cabang Kota Mojokerto untuk menelusuri persyaratan yang belum terpenuhi dan memastikan agar regulasi tetap dijalankan.
Keputusan untuk menutup operasional Mie Gacoan akan dipertimbangkan jika terbukti bahwa mereka tidak memiliki izin amdalalin dan UPL/UKL yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Hal ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan serta menjaga kenyamanan dan ketertiban lingkungan di Kota Mojokerto. (*/Shofia)